Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2021
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Sektor Kebudayaan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negar a Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengenaan sanksi administratif yang meliputi tata cara, mekanisme, jangka waktu, banding administratif, dan pejabat yang berwenang.
BAB II
Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha Perfilman wajib memiliki Perizinan Berusaha sektor kebudayaan. jdih.kemdikbud.go.id
Perizinan Berusaha sektor kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan usaha Perfilman sebagai berikut:
Perizinan Berusaha sektor kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menunjang kegiatan usaha Perfilman meliputi:
BAB III
Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di sektor kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Dalam hal pihak asing yang telah memiliki izin penggunaan lokasi pembuatan Film di Indonesia menyalahgunakan jdih.kemdikbud.go.id Perizinan Berusaha lokasi pembuatan Film dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pembuatan Film.
Membuka PDF…