Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2010
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Menetapkan
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- 2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
- 3.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- 4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 29 TAHUN 2005 TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH. Pasal I Mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dengan menyisipkan Pasal 8A diantara Pasal 8 dan Pasal 9 menjadi sebagai berikut : “Pasal 8A Sekolah/madrasah yang telah mengajukan akreditasi ulang sebelum masa berlaku akreditasinya berakhir tetapi belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, maka status akreditasi sekolah/madrasah tersebut masih tetap berlaku sampai ditetapkan status akreditasi baru oleh BAN-S/M.” Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM NIP 196108281987031003
Membuka PDF…