Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2011
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan dan Layanan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Dengan Peraturan Menteri ini didirikan Balai Pengembangan dan Layanan Pendidikan Tinggi selanjutnya disebut BPLPT.
BPLPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pemberian fasilitasi praktik, dan uji kompetensi dalam peningkatan mutu pembelajaran pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPLPT menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BPLPT terdiri atas:
BAB III
BAB IV
Kepala BPLPT menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan tembusan kepada pimpinan unit utama terkait dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional/relevan mempunyai hubungan kerja dengan BPLPT.
Membuka PDF…