Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru di Daerah Khusus; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan :
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya. 4
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2015 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD. ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 794 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Ani Nurdiani Azizah NIP195812011985032001
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)