a.melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja BP-PAUD dan Dikmas;
b.melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
c.melakukan urusan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
d.melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran www.peraturan.go.id 2019, No.491 lainnya;
e.melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
f.melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
g.melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
h.melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
i.melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
j.melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya;
k.melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
l.melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
m.melakukan urusan disiplin, pembinaan, dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
n.melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai BP-PAUD dan Dikmas;
o.melakukan urusan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja BP- PAUD dan Dikmas;
p.melakukan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan BP- PAUD dan Dikmas; www.peraturan.go.id 2019, No.491
q.melakukan penilaian kinerja pegawai di lingkungan BPPAUD dan Dikmas;
r.melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
s.melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan BPPAUD dan Dikmas;
t.melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
u.melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
v.melakukan pengelolaan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
w.melakukan penyusunan laporan keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
x.melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan BP-PAUD dan Dikmas;
y.melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah negara, asrama, dan sarana prasarana lainnya;
z.melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas BP-PAUD dan Dikmas; aa. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan BPPAUD dan Dikmas; bb. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat BP-PAUD dan Dikmas; cc. melakukan penyajian dan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dd. melakukan pemutakhiran data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; www.peraturan.go.id 2019, No.491 ee. melakukan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; ff. melakukan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; gg. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; hh. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; ii. melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; jj. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan kk. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan BP-PAUD dan Dikmas.
2.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: