Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2011
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 92
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
BAB II
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama di lingkungan UBB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
Bagian Akademik dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan kerja sama.
Membuka PDF…