Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional; Mengingat Menimbang MENTER! PEND IDI KAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTER! PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL SALINAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
( 1) Ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.
Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
{1) Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan.
( 1) SHUN diberikan kepada setiap peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional.
( 1) Selain Ijazah dan SHUN, peserta didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan juga memperoleh sertifikat kompetensi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ijazah, SHUN, dan Salinan SHUN diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
( 1) Dalam hal SHUN rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan dapat mencetak salinan SHUN melalui aplikasi cetak online salinan SHUN pada laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun melalui fotokopi.
Membuka PDF…