Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai Film dan Iklan Film dengan berpedoman pada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman.
Dalam melakukan penelitian dan penilaian, penentuan kelayakan, penentuan penggolongan usia terhadap Film dan Iklan Film, kelompok penyensor wajib memperhatikan:
Acuan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
Acuan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
Penyensoran meliputi isi Film dan Iklan Film dari segi:
Film atau Iklan Film dikategorikan mengandung kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a apabila menampilkan:
Film atau Iklan Film dikategorikan mengandung perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a apabila menampilkan adegan pelaksanaan berjudi berulang-ulang dan teknik berjudi secara berlebihan.
Film atau Iklan Film dikategorikan mengandung penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a apabila menampilkan adegan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, secara detail, vulgar, dan mudah ditiru dari sudut pengambilan gambar jarak dekat.
Membuka PDF…