Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2012
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3641); www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.425 2
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Kode Etik meliputi:
Pegawai dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi wajib mematuhi dan berpedoman pada unsur-unsur Kode Etik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Etika terhadap diri sendiri diwujudkan dalam bentuk:
Etika terhadap sesama Pegawai diwujudkan dalam bentuk:
Etika dalam berorganisasi diwujudkan dalam bentuk:
Etika dalam bermasyarakat diwujudkan dalam bentuk:
Etika dalam bernegara diwujudkan dalam bentuk:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)