Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2011
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemberian Beasiswa untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemberian beasiswa bertujuan:
Pemberian beasiswa dihentikan apabila penerima beasiswa :
Penghentian pemberian beasiswa kepada pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf f yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini semua Peraturan Menteri yang berkaitan dengan pemberian beasiswa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, TTD. Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM NIP 196108281987031003
Membuka PDF…