Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2011
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Koordinasi Dan Pengendalian Program Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Belanja modal dan belanja barang/jasa kantor pusat, UPT, perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan Kementerian, dan satuan kerja pemerintah daerah pelaksana anggaran dana tugas pembantuan Kementerian yang dananya bersumber dari APBN dan dilaksanakan dengan penunjukan langsung mengikuti tata waktu sebagai berikut:
Belanja modal dan belanja barang/jasa kantor pusat, UPT, perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan Kementerian, dan satuan kerja pemerintah daerah pelaksana anggaran dana tugas pembantuan Kementerian yang dananya bersumber dari APBN dan dilaksanakan dengan swakelola mengikuti tata waktu sebagai berikut:
Belanja modal dan belanja barang/jasa yang dananya bersumber dari DIPA revisi dan dilaksanakan dengan swakelola mengikuti tata waktu sebagai berikut:
Belanja modal dan belanja barang/jasa yang dananya bersumber dari DIPA revisi dan dilaksanakan dengan penunjukan langsung mengikuti tata waktu sebagai berikut:
Membuka PDF…