a.pengumpulan dan pengolahan data koleksi Museum di dalam wilayah kerja provinsi dan/atau Kabupaten/kota sesuai kewenangan Museum;
b.penulisan naskah kajian; dan/atau
c.seminar hasil kajian.
2.Registrasi, dokumentasi, dan inventarisasi atau reinventarisasi koleksi seperti: Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total anggaran jdih.kemdikbud.go.id Komponen Penggunaan Alokasi Dana
a.pengayaan materi koleksi;
b.pengisian dan/atau pemutakhiran data koleksi;
c.pengisian dan/atau pemutakhiran data mutasi koleksi;
d.pendokumentasian koleksi; dan/atau
e.penggantian katalog koleksi.
3.Konservasi koleksi, seperti:
a.pembelian bahan dan perlengkapan konservasi koleksi, pembelian bahan dan perlengkapan fumigasi;
b.pembelian bahan dan perlengkapan restorasi koleksi;
c.pelaksanaan perawatan, fumigasi, pengawetan, dan restorasi; dan/atau
d.kalibrasi atau pemeliharaan peralatan konservasi.
4.Media tata pamer dan ruang simpan, seperti:
a.penggantian penyangga koleksi;
b.penggantian pustek;
c.penggantian label atau caption;
d.pemeliharaan jdih.kemdikbud.go.id Komponen Penggunaan Alokasi Dana dehumidifier;
e.perbaikan vitrin; dan/atau
f.penggantian media atau kotak penyimpanan koleksi.
2.Program Publik
1.pameran temporer;
2.belajar bersama di Museum;
3.Museum keliling;
4.lomba edukatif kultural Museum;
5.lomba alur kisah (story line);
6.sosialisasi Museum dan penyebarluasan informasi koleksi; dan/atau
7.publikasi Museum melalui media cetak dan/atau elektronik. Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total anggaran
3.Pemelihara- an Sarana dan Prasarana
1.Pemeliharaan sarana dan prasarana:
a.pemeliharaan AC;
b.penggantian lampu;
c.pemeliharaan sistem alarm;
d.pemeliharaan CCTV;
e.perbaikan ringan mebel;
f.pengisian ulang tabung pemadam api (APAR CO2).
2.Pemeliharaan bangunan:
a.perbaikan ringan atap bocor, plafon, pintu, dan/atau jendela;
b.perbaikan sanitasi Museum (kloset, urinoir, Paling banyak 20% (dua puluh persen) dari total anggaran jdih.kemdikbud.go.id Komponen Penggunaan Alokasi Dana wastafel, keran air, dan lainnya);
c.perbaikan saluran pembuangan, saluran air hujan, dan/atau saluran air kotor dari sanitasi;
d.perbaikan ringan dinding;
e.perbaikan ringan lantai;
f.perbaikan ringan instalasi listrik; dan/atau
g.pemeliharaan taman.
2.KETENTUAN PENGGUNAAN ALOKASI DAK NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM
a.Komponen penggunaan dapat dipilih sesuai dengan besaran persentase dari total anggaran.
b.Pilihan unsur penggunaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di Museum dengan tetap memperhatikan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Penggunaan anggaran tidak diperkenankan untuk membeli atau mengadakan barang yang bersifat menambah aset, melainkan hanya untuk pembelian barang habis pakai.
d.Penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas untuk program publik paling banyak 5% (lima persen) dari pagu program publik.
e.Penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas untuk pengelolaan koleksi paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu pengelolaan koleksi.
f.Perjalanan dinas hanya diperkenankan untuk kegiatan di wilayah kerja provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
g.Penggunaan anggaran untuk pembayaran jasa profesi hanya diperkenankan untuk narasumber atau tenaga ahli yang berasal dari luar lingkungan Perangkat Daerah yang menangani jdih.kemdikbud.go.id Museum atau UPTD yang menangani Museum dengan memperhatikan kepatutan.
h.Penggunaan anggaran tidak diperkenankan untuk biaya administrasi dalam rangka pengelolaan DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Museum.
i.Tidak diperkenankan menggunakan anggaran untuk keperluan lainnya, selain untuk komponen kegiatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. B. RINCIAN PENGGUNAAN DAK NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN TAMAN BUDAYA
1.KOMPONEN PEMBIAYAAN Penggunaan DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Taman Budaya didasarkan pada RKA yang telah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan berikut: Komponen Penggunaan Alokasi Dana
1.Program Publik
1.inventarisasi karya budaya;
2.revitalisasi dan restorasi karya budaya;
3.dokumentasi karya budaya;
4.seminar di bidang seni rupa, pertunjukan, dan seni media;
5.workshop di bidang seni rupa, pertunjukan, dan seni media;
6.pergelaran/pementasan karya seni;
7.pameran karya budaya;
8.festival seni budaya;
9.lomba di bidang seni rupa, pertunjukan, dan seni media; dan/atau
10.penguatan program pekan kebudayaan daerah dalam rangka pendukungan pekan Paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari alokasi anggaran jdih.kemdikbud.go.id Komponen Penggunaan Alokasi Dana kebudayaan nasional.
2.Pemelihara- an Sarana dan Prasarana Taman Budaya
1.Pemeliharaan gedung Taman Budaya:
a.pengecatan;
b.perbaikan atap bocor; dan
c.perbaikan pintu, jendela, dan/atau perbaikan lantai.
2.Pemeliharaan halaman gedung Taman Budaya, yang berupa perawatan taman dan pembersihan halaman.
3.Pemeliharaan peralatan Taman Budaya:
a.perawatan koleksi seni dan budaya;
b.perbaikan peralatan musik;
c.perbaikan mebel;
d.perbaikan sanitasi Taman Budaya (kloset, urinoir, wastafel, keran air, dan lainnya); dan/atau
e.perbaikan saluran pembuangan, saluran air hujan, atau saluran air kotor dari sanitasi. Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari alokasi anggaran
3.Langganan Daya dan Jasa Biaya langganan listrik, air, telepon, dan/atau internet. Paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi anggaran jdih.kemdikbud.go.id
2.KETENTUAN PENGGUNAAN ALOKASI DAK NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN TAMAN BUDAYA
a.Komponen penggunaan dapat dipilih dengan memperhatikan besaran persentase dari total anggaran.
b.Pilihan unsur penggunaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di Taman Budaya dengan tetap memperhatikan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Penggunaan anggaran tidak diperkenankan untuk pembelian atau pengadaan barang yang bersifat menambah aset, melainkan hanya untuk pembelian barang habis pakai.
d.Penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas paling banyak 10% (sepuluh persen) dari program publik.
e.Pelaksanaan kegiatan Taman Budaya yang menggunakan DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Taman Budaya dilaksanakan di Taman Budaya.
f.Penggunaan anggaran untuk pembayaran jasa profesi hanya diperkenankan untuk narasumber atau tenaga ahli yang berasal dari luar lingkungan Perangkat Daerah yang menangani Taman Budaya atau UPTD yang menangani Taman Budaya dengan memperhatikan kepatutan.
g.Penggunaan anggaran tidak diperkenankan untuk biaya administrasi dalam rangka pengelolaan DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Taman Budaya.
h.Tidak diperkenankan menggunakan anggaran untuk keperluan lainnya, selain untuk komponen kegiatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ttd. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 jdih.kemdikbud.go.id SALINAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP MTB A. KETENTUAN LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP MTB Laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB berisi laporan penggunaan dana dan laporan jumlah pengunjung, serta untuk laporan akhir tahun termasuk laporan pelaksanaan kegiatan yang didanai dengan DAK Nonfisik BOP MTB. Laporan bulanan disampaikan secara daring melalui aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan laporan fisik per-bulan dikirimkan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Laporan setiap tahap penyaluran disampaikan secara daring melalui aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan laporan fisik setiap tahap penyaluran dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan ditembuskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. jdih.kemdikbud.go.id B. FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP MTB
1.LAPORAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM PROVINSI/KAB/KOTA ... SAMPAI DENGAN TAHAP I/II TAHUN ANGGARAN 20 ... NO Kegiatan Rencana Kegiatan Realisasi Kegiatan % Output Sisa Dana (Rp) Jumlah Kegiatan Satuan Jumlah Peserta/ Pengunjung Satuan Pagu (Rp) Jumlah Kegiatan Satuan Jumlah Peserta/ Pengunjung Satuan Pagu (Rp)