Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2009
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
Besar tunjangan kehormatan Profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan kehormatan Profesor dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Profesor yang telah melengkapi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Profesor penerima tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2009. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2009 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD BAMBANG SUDIBYO Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, TTD Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. NIP131661823
Membuka PDF…