Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran 2016, No.840 Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
PIP bertujuan untuk:
PIP dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip:
PIP dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan KIP berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kuota nasional masing-masing.
Penyaluran dana PIP kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengelola PIP tingkat pusat merupakan direktorat teknis pada direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah atau direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, yang bertugas untuk:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)