Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2011
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.depkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 297 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…