Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tim Penilai Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
TPK di lingkungan Kementerian terdiri atas:
Kedudukan TPK di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
Masa keanggotaan TPK paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.
Pembiayaan pelaksanaan tugas TPK dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.
Membuka PDF…