Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2010
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan administrasi sistem akuntansi instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemberian Kuasa Kepada Kepala Biro Keuangan Untuk Menandatangani Keputusan Penetapan Operator, Verifikator, dan Validator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. NIP196108281987031003
Membuka PDF…