Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2017
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kode Etik bertujuan:
BAB III
Kode Etik meliputi:
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diwujudkan dalam sikap:
Etika terhadap pembelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diwujudkan dalam sikap:
Etika terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, diwujudkan dalam sikap:
Etika terhadap sejawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diwujudkan dalam sikap jujur dan profesional dalam memberikan penilaian kepada teman sejawat.
Etika terhadap organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, diwujudkan dalam sikap:
BAB IV
Majelis bertugas:
Majelis dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berwenang:
Membuka PDF…