Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2009
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Rincian Tugas Bagian Umum
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga:
Rincian Tugas Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaran:
Rincian Tugas Subbagian Keuangan:
BAB II
Rincian Tugas Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan:
Rincian Tugas Seksi Pemetaan Mutu Pendidikan:
Rincian Tugas Seksi Supervisi:
BAB III
Rincian Tugas Bidang Fasilitasi Penmgkatan Mutu Pendidikan:
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Menengah:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di jakarta Pada tanggal 25 Mei 2009 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TTD. BAMBANG SUDIBYO
Membuka PDF…