Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
Peserta Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
Susunan acara Upacara meliputi:
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:
Membuka PDF…