Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2007
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 164
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Statuta Universitas Terbuka; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai Universitas Terbuka yang telah ada pada saat Statuta ini disahkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Statuta ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Statuta ini dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2007 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD BAMBANG SUDIBYO Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi, Departemen Pendidikan Nasional Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Bantuan Hukum II, TTD. Bambang Haryadi, S.H. NIP 131597936 3 SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2007 TANGGAL 27 JUNI 2007 MUKADIMAH Bahwa perwujudan suatu masyarakat yang adil dan makmur serta merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dicapai melalui pembangunan nasional. Bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, serta memungkinkan para warganya mengembangkan diri, baik berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi, sistem belajar jarak jauh merupakan upaya yang lebih memadai dan mampu memperluas kesempatan belajar bagi seluruh warga negara di seluruh pelosok tanah air. Bahwa Universitas Terbuka adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1984 tanggal 11 Juni 1984 dan diresmikan oleh Presiden pada tanggal 4 September 1984 di Bina Graha, Jakarta. Universitas Terbuka menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan sistem pendidikan jarak jauh. Pada awal berdirinya Universitas Terbuka memiliki 4 (empat) fakultas, yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Bahwa dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, Universitas Terbuka menganut asas kemandirian dan kemitraan atas dasar nilai-nilai marta- bat kemanusiaan dan integritas keilmuan. Untuk melaksanakan hal-hal tersebut di atas, maka ditetapkan Statuta Universitas Terbuka sebagai pedoman dasar dalam menyelenggarakan kegiatan fungsional Universitas Terbuka.
BAB I
Dalam Statuta ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Visi UT yaitu bertekad menjadi salah satu institusi pendidikan tinggi jarak jauh (PTJJ) unggulan di antara PTJJ di Asia pada tahun 2010 dan dunia pada tahun 2020.
Misi UT:
Tujuan UT:
Dalam melaksanakan visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, UT berlandaskan pada asas kualitas, pemerataan, relevansi, efisiensi, kemandirian, kemitraan, akuntabilitas, profesionalisme, dan pengembangan diri.
BAB III
BAB IV
UT merupakan perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional, berkedudukan di Tangerang, Provinsi Banten.
Membuka PDF…