Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2018
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru SILN dilaksanakan dengan prinsip:
Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi.
Kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktorat Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru SILN.
Membuka PDF…