Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2010
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi.
Persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor/Ketua/Direktur :
Masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas, dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…