Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2018
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tentang mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit yang ditindaklanjuti oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain.
Peraturan Menteri ini bertujuan agar pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain menindaklanjuti hasil Audit Inspektorat Jenderal sesuai dengan rekomendasi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
BAB III
Hasil Audit berupa:
Membuka PDF…