Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2007
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga lain di Luar Negeri; mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Perguruan tinggi di Indonesia dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di luar negeri.
Kerja sama bertujuan untuk meningkatkan kinerja pendidikan tinggi.
Kerja sama dilaksanakan berdasarkan prinsip :
Kerja sama meliputi kegiatan:
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) hanya dapat dilaksanakan apabila perguruan tinggi di luar negeri telah teregistrasi dan terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui di negaranya dan untuk lembaga lain di luar negeri telah teregistrasi di negaranya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)