Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2007
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
Perubahan atas buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2007 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TTD BAMBANG SUDIBYO Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I, TTD. Muslikh, S.H. NIP 131479478 4 5 6 7 8 9 10 11 12 + 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
Membuka PDF…