menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010;
5.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
6.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi;
7.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih;
8.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional. Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/1536/M.PAN- RB/6/2011 tanggal 17 Juni 2011; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS CENDERAWASIH. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih, diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan BAB VI Bagian Pertama Pasal 11 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 11
(3)Fakultas pada Uncen terdiri atas:
1.Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
2.Fakultas Hukum;
3.Fakultas Ilmu Sosial dan Politik;
4.Fakultas Ekonomi;
5.Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
6.Fakultas Teknik;
7.Fakultas Kesehatan Masyarakat;
8.Fakultas Kedokteran; dan
9.Fakultas Ilmu Keolahragaan.”
2.Diantara Pasal 35 dan Pasal 36, disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 35A dan Pasal 35B, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: