Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemdikbud.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 697 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 jdih.kemdikbud.go.id SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
a.kenaikan jenjang jabatan kategori keahlian, semula hanya sampai dengan jenjang madya, menjadi sampai dengan jenjang utama;
b.dihapusnya unsur kegiatan kebahasaan dari kategori keahlian;
c.masuknya unsur perfilman pada kategori keahlian;
d.perubahan rincian butir kegiatan pada masing-masing unsur kegiatan pada setiap jenjang jabatan. Untuk dapat melakukan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud di atas, perlu menyusun pedoman formasi jabatan fungsional baru dengan merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, dikarenakan peraturan tersebut masih mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/09/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya. jdih.kemdikbud.go.id B. Maksud dan Tujuan
1.Maksud Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
2.Tujuan Tujuan pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya ini adalah:
a.tersedianya tata cara penghitungan untuk mendapatkan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pamong Budaya sesuai dengan Beban Kerja yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional, serta pencapaian Angka Kredit sesuai ketentuan; dan
b.tersedianya tata cara pengusulan dan penetapan formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya ini meliputi:
1.tata cara penghitungan; dan
2.pengusulan dan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. jdih.kemdikbud.go.id
1.Penghitungan formasi dapat dilakukan apabila terdapat kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan tentang organisasi dan tata kerja masing-masing Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
2.Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya pada masing-masing Instansi Pusat dan Instansi Daerah disusun berdasarkan analisis jabatan dengan menghitung Beban Kerja organisasi.
3.Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya berdasarkan formasi jabatan yang tersedia.
4.Lowongan formasi jabatan tersedia apabila terdapat:
a.pembentukan unit kerja baru;
b.formasi jabatan belum terisi;
c.Pamong Budaya pindah unit, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau
d.peningkatan volume Beban Kerja. B. Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya Jabatan Fungsional Pamong Budaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah memiliki tugas sebagai berikut.
1.Pemajuan Kebudayaan Pemajuan Kebudayaan merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
2.Pelestarian Cagar Budaya Pelestarian Cagar Budaya merupakan upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. jdih.kemdikbud.go.id C. Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya di Instansi Pusat dan Instansi Daerah Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berkedudukan di unit kerja/instansi yang memiliki fungsi pembinaan di bidang:
1.nilai budaya;
2.kesejarahan;
3.kesenian;
4.permuseuman;
5.cagar budaya; dan/atau
6.perfilman. D. Tata Cara Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya
1.Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dihitung berdasarkan Beban Kerja yang ditentukan oleh 4 (empat) indikator, terdiri atas ruang lingkup bidang kebudayaan, jumlah objek kebudayaan atau objek cagar budaya, jenis dan bentuk objek kebudayaan atau objek cagar budaya, dan luas wilayah kerja. Indikator-indikator tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.Ruang lingkup bidang kebudayaan Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, ruang lingkup bidang kebudayaan meliputi bidang nilai budaya, kesejarahan, kesenian, permuseuman, cagar budaya, dan perfilman. Dalam menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya, Instansi Pusat dan Instansi Daerah perlu memperhatikan ruang lingkup bidang kebudayaan yang menjadi cakupannya. Artinya, semakin banyak ruang lingkup bidang kebudayaan yang menjadi kewenangannya maka membutuhkan Pamong Budaya lebih banyak. jdih.kemdikbud.go.id Contoh, Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang memiliki kewenangan pengelolaan 6 (enam) ruang lingkup bidang kebudayaan lebih besar beban kerjanya dibandingkan dengan museum yang hanya menangani bidang cagar budaya dan permuseuman.
b.Jumlah objek kebudayaan atau objek cagar budaya Objek kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, permainan rakyat, dan olah raga tradisional. Adapun objek cagar budaya meliputi benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya. Semakin banyak jumlah objek kebudayaan atau objek cagar budaya, maka beban kerjanya tentu semakin besar sehingga kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya juga semakin banyak.
c.Jenis dan bentuk objek kebudayaan atau objek cagar budaya Berdasarkan jenisnya, cagar budaya meliputi benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya. Berdasarkan bentuknya, cagar budaya dapat berbentuk guci, candi, rumah adat, benteng, makam, dan kanal. Adapun jenis objek kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, permainan tradisional, dan olahraga tradisional. Selain perbedaan jenis dan bentuk objek kebudayaan atau objek cagar budaya tersebut, juga terdapat perbedaan ukuran dan kerumitan objek cagar budaya. Hal ini tentu juga berpengaruh pada waktu penyelesaian tugas. Contohnya pengelolaan cagar budaya yang memiliki kerumitan tinggi dan berukuran besar beban kerjanya lebih besar dibandingkan dengan pengelolaan cagar budaya yang sederhana dan berukuran kecil. jdih.kemdikbud.go.id
d.Luas wilayah kerja Semakin luas wilayah kerja suatu Instansi Pusat dan Instansi Daerah, Beban Kerja akan semakin besar sehingga Pamong Budaya yang dibutuhkan lebih banyak. Sebagai contoh, kegiatan pemetaan objek kebudayaan (zonasi) pada wilayah yang lebih luas membutuhkan waktu dan tenaga yang lebih besar. Dalam kaitannya dengan penghitungan Beban Kerja, indikator- indikator di atas pada dasarnya telah tergambar dalam butir kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Dengan demikian, penyusunan formasi/kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya secara teknis dapat dilakukan dengan pendekatan tugas per tugas jabatan sesuai dengan butir kegiatan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Tahapan penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagai berikut. 1) Menginventarisasi kegiatan unsur, subunsur, dan butir kegiatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya (Lihat Format Tabel 2 kolom 1, 2, 3, dan 4). 2) Menghitung nilai Angka Kredit untuk masing-masing butir kegiatan (Lihat Format Tabel 2 kolom 5). 3) Menghitung rata-rata Angka Kredit per jam untuk setiap jenjang jabatan. Penghitungan rata-rata Angka Kredit per jam dilakukan dengan cara membagi selisih Angka Kredit kumulatif minimal jenjang jabatan di atasnya dengan Angka Kredit minimal di jenjang jabatannya dengan perkalian antara waktu kenaikan jenjang kepangkatan secara normal selama 4 (empat) tahun dan jumlah Jam Kerja Efektif selama 1 (satu) tahun (Lihat Format Tabel 2 kolom 6). jdih.kemdikbud.go.id Tabel 1. Rata-Rata Angka Kredit per Jam untuk Setiap Jenjang Jabatan No Jenjang Pangkat Rata-Rata Angka Kredit per Jam
(1)(2) V Pelestarian Cagar Budaya A Pelindungan Cagar Budaya 1 Merumuskan rekomendasi tindak lanjut monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya 1,20 AK/dokumen rumusan 0,04 AK/Jam 30 Jam/dokumen rumusan 6 dokumen rumusan 180 jam 2 Merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil inventarisasi cagar budaya 1,20 AK/dokumen rumusan 0,04 AK/Jam 30 Jam/dokumen rumusan 6 dokumen rumusan 180 jam 3 Merumuskan grand design pelestarian cagar budaya 1,00 AK/naskah rumusan 0,04 AK/Jam 25 Jam/naskah rumusan 6 naskah rumusan 150 jam 4 Merumuskan grand design pengelolaan cagar budaya 1,20 AK/naskah rumusan 0,04 AK/Jam 30 Jam/naskah rumusan 6 naskah rumusan 180 jam 5 Merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang cagar budaya 1,20 AK/naskah rumusan 0,04 AK/Jam 30 Jam/naskah rumusan 6 naskah rumusan 180 jam 6 Merancang dan mengembangkan misi pemajuan kebudayaan bidang cagar budaya 1,20 AK/naskah rancangan 0,04 AK/Jam 30 Jam/naskah rancangan 6 naskah rancangan 180 jam 7 Merancang, mengembangkan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang cagar budaya dalam lingkup nasional dan internasional 1,20 AK/naskah rancangan 0,04 AK/Jam 30 Jam/naskah rancangan 6 naskah rancangan 180 jam
(8)Waktu Efektif Penyelesaian Volume Kegiatan (jam)
(9)Sub Unsur
(3)Butir Kegiatan
(4)Angka Kredit
(5)Rata-Rata Angka Kredit per Jam
(6)Waktu Efektif Penyelesaian per Hasil Kerja (jam)
(7)Volume Kegiatan jdih.kemdikbud.go.id No Unsur
(1)(2) 8 Menyusun pedoman pelestarian cagar budaya 1,20 AK/naskah penyusunan 0,04 AK/Jam 30 Jam/naskah penyusunan 6 naskah penyusunan 180 jam 9 Melaksanakan advokasi di bidang cagar budaya 1,20 AK/laporan pelaksanaan 0,04 AK/Jam 30 Jam/laporan pelaksanaan 6 laporan pelaksanaan 180 jam 10 Melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelestarian cagar budaya 1,00 AK/laporan pelaksanaan 0,04 AK/Jam 25 Jam/laporan pelaksanaan 6 laporan pelaksanaan 150 jam 11 Merancang dan mengembangkan model pendokumentasian cagar budaya 1,00 AK/naskah rancangan 0,04 AK/Jam 25 Jam/naskah rancangan 6 naskah rancangan 150 jam B Pengembangan Cagar Budaya 1 Merumuskan rekomendasi kajian penilaian (valiasi) terhadap nilai cagar budaya 1,00 AK/naskah rumusan 0,04 AK/Jam 25 Jam/naskah rumusan 4 naskah rumusan 100 jam 2 Merumuskan rekomendasi substansi sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan terkait pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi cagar budaya 1,00 AK/naskah rumusan 0,04 AK/Jam 25 Jam/naskah rumusan 4 naskah rumusan 100 jam 3 Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kemitraan pelestarian cagar budaya 1,00 AK/naskah laporan 0,04 AK/Jam 25 Jam/naskah laporan 4 naskah laporan 100 jam 4 Merancang sistem regulasi teknis pelestarian dan pengelolaan cagar budaya 1,00 AK/naskah rancangan 0,04 AK/Jam 25 Jam/naskah rancangan 4 naskah rancangan 100 jam C Pemanfaatan Cagar Budaya 1 Menyusun grand design/model promosi cagar budaya 1,00 AK/naskah penyusunan 0,04 AK/Jam 25 Jam/naskah penyusunan 4 naskah penyusunan 100 jam D Pembinaan Cagar Budaya 1 Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian cagar budaya 1,00 AK/laporan pelaksanaan 0,04 AK/Jam 25 Jam/laporan pelaksanaan 4 laporan pelaksanaan 100 jam 2 Melakukan koordinasi untuk penyusunan rencana program pembinaan sumber daya cagar budaya 1,00 AK/laporan pelaksanaan 0,04 AK/Jam 25 Jam/laporan pelaksanaan 4 laporan pelaksanaan 100 jam 2590 jam 2,07 orang 2 orangPembulatan Jumlah
(8)Waktu Efektif Penyelesaian Volume Kegiatan (jam)
(9)Sub Unsur
(3)Kebutuhan Butir Kegiatan
(4)Angka Kredit
(5)Rata-Rata Angka Kredit per Jam
(6)Waktu Efektif Penyelesaian per Hasil Kerja (jam)
(7)Volume Kegiatan Berdasarkan perhitungan Beban Kerja di atas, diperoleh waktu efektif penyelesaian untuk seluruh volume Beban Kerja Pamong Budaya Ahli Utama pada Direktorat A adalah 2.590 (dua ribu lima ratus sembilan puluh) jam. Dengan demikian, total Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama pada Direktorat A adalah = = = 2,07 2 (pembulatan) jdih.kemdikbud.go.id
(1)(2) I Pelestarian Nilai Budaya A Pelindungan Nilai Budaya 1 Memetakan aspek-aspek nilai budaya yang ada di masyarakat 0,10 AK/dokumen pemetaan 0,01 AK/Jam 10 Jam/dokumen pemetaan 30 dokumen pemetaan 300 jam 2 Mengategorikan jenis, bentuk, dan instrumen data teknis pelindungan nilai budaya 0,15 AK/dokumen kategori 0,01 AK/Jam 15 Jam/dokumen kategori 30 dokumen kategori 450 jam 3 Menyusun konsep bahan dan materi pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya 0,10 AK/naskah penyusunan 0,01 AK/Jam 10 Jam/naskah penyusunan 30 naskah penyusunan 300 jam Waktu Efektif Penyelesaian Volume Kegiatan (jam)
(3)(4) (5) (6) (7) (8) (9) Sub Unsur Butir Kegiatan Angka Kredit Rata-Rata Angka Kredit per Jam Waktu Efektif Penyelesaian per Hasil Kerja (jam) Volume Kegiatan No Unsur
(1)(2) 4 Menganalisis jenis dan bentuk bahan pemetaan nilai budaya 0,10 AK/laporan analisis 0,01 AK/Jam 10 Jam/laporan analisis 30 naskah analisis 300 jam 5 Mereviu bahan dokumentasi dan publikasi nilai budaya 0,15 AK/dokumen reviu 0,01 AK/Jam 15 Jam/dokumen reviu 30 dokumen reviu 450 jam 6 Memverifikasi bahan registrasi organisasi nilai budaya 0,10 AK/dokumen verifikasi 0,01 AK/Jam 10 Jam/dokumen verifikasi 30 dokumen verifikasi 300 jam B Pengembangan Nilai Budaya 1 Menyusun konsep bahan dan materi informasi nilai budaya 0,10 AK/dokumen penyusunan 0,01 AK/Jam 10 Jam/dokumen penyusunan 30 dokumen penyusunan 300 jam 2 Mengategorikan jenis, bentuk, dan instrumen data teknis pengembangan nilai budaya 0,15 AK/dokumen kategori 0,01 AK/Jam 15 Jam/dokumen kategori 30 dokumen kategori 450 jam 3 Menganalisis jenis dan bentuk revitalisasi nilai budaya 0,25 AK/dokumen analisis 0,01 AK/Jam 25 Jam/dokumen analisis 30 dokumen analisis 750 jam 4 Memetakan jenis dan bentuk bahan internalisasi nilai budaya 0,10 AK/dokumen pemetaan 0,01 AK/Jam 10 Jam/dokumen pemetaan 30 dokumen pemetaan 300 jam 5 Menyusun skenario perekaman nilai budaya 0,10 AK/naskah penyusunan 0,01 AK/Jam 10 Jam/naskah penyusunan 30 naskah penyusunan 300 jam C Pemanfaatan Nilai Budaya 1 Mengategorikan jenis, bentuk, dan instrumen data teknis pemanfaatan nilai budaya 0,10 AK/dokumen kategori 0,01 AK/Jam 10 Jam/dokumen kategori 30 dokumen kategori 300 jam 2 Menganalisis bahan konsep advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat 0,15 AK/laporan analisis 0,01 AK/Jam 15 Jam/laporan analisis 30 laporan analisis 450 jam 3 Mereviu bahan penyusunan modul edukasi nilai budaya 0,10 AK/dokumen reviu 0,01 AK/Jam 10 Jam/dokumen reviu 30 dokumen reviu 300 jam D Pembinaan Nilai Budaya 1 Memetakan potensi nilai budaya untuk bahan pembinaan 0,10 AK/dokumen pemetaan 0,01 AK/Jam 10 Jam/dokumen pemetaan 30 dokumen pemetaan 300 jam 2 Mereviu konsep bahan pembinaan nilai budaya 0,10 AK/dokumen reviu 0,01 AK/Jam 10 Jam/dokumen reviu 30 dokumen reviu 300 jam 3 Menelaah bahan konsep fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya 0,17 AK/dokumen telaahan 0,01 AK/Jam 17 Jam/dokumen telaahan 35 dokumen telaahan 595 jam 6445 jam 5,16 orang 5 orang Jumlah Kebutuhan Pembulatan Waktu Efektif Penyelesaian Volume Kegiatan (jam)
(3)(4) (5) (6) (7) (8) (9) Sub Unsur Butir Kegiatan Angka Kredit Rata-Rata Angka Kredit per Jam Waktu Efektif Penyelesaian per Hasil Kerja (jam) Volume Kegiatan jdih.kemdikbud.go.id Berdasarkan perhitungan Beban Kerja di atas, diperoleh waktu efektif penyelesaian untuk seluruh volume Beban Kerja Pamong Budaya Ahli Pertama pada unit pelaksana teknis Y adalah 6.445 (enam ribu empat ratus empat puluh lima) jam. Dengan demikian, total Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama pada unit pelaksana teknis Y adalah = = = 5,16 5 (pembulatan)
(1)(2) III. Pelestarian Permuseuman A. Pelindungan Permuseuman 1 Mengidentifikasi bahan registrasi dan inventarisasi koleksi museum 0,05 AK/Data identifikasi 0,004 AK/jam 12 jam/Data identifikasi 300 Data identifikasi 3600 jam 2 Mengidentifikasi koleksi yang rusak 0,04 AK/Data identifikasi 0,004 AK/jam 10 jam/Data identifikasi 50 Data identifikasi 500 jam 3 Menghimpun dan menyiapkan bahan dan peralatan konservasi koleksi 0,06 AK/Dokumen penghimpunan 0,004 AK/jam 15 jam/Dokumen penghimpunan 50 Dokumen penghimpunan 750 jam 4 Menghimpun dan memeriksa data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage 0,03 AK/Dokumen penghimpunan 0,004 AK/jam 8 jam/Dokumen penghimpunan 100 Dokumen penghimpunan 800 jam 5 Menghimpun bahan dan data untuk pengamanan koleksi 0,04 AK/Dokumen penghimpunan 0,004 AK/jam 10 jam/Dokumen penghimpunan 50 Dokumen penghimpunan 500 jam 6 Menghimpun bahan interpretasi koleksi 0,04 AK/Dokumen penghimpunan 0,004 AK/jam 10 jam/Dokumen penghimpunan 30 Dokumen penghimpunan 300 jam 7 Menyeleksi bahan dan data pendokumentasian koleksi 0,04 AK/Dokumen seleksi 0,004 AK/jam 10 jam/Dokumen seleksi 100 Dokumen seleksi 1000 jam B. Pengembangan Permuseuman 1 Mengklasifikasi bahan database koleksi museum 0,02 AK/Data klasifikasi 0,004 AK/jam 5 jam/Data klasifikasi 500 Data klasifikasi 2500 jam 2 Menghimpun bahan dan data untuk penyusunan alur cerita (storyline) pameran 0,08 AK/Naskah penghimpunan 0,004 AK/jam 20 jam/Naskah penghimpunan 1 Naskah penghimpunan 20 jam 3 Menghimpun bahan dan data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi 0,04 AK/Data penghimpunan 0,004 AK/jam 10 jam/Data penghimpunan 1 Data penghimpunan 10 jam 4 Mengidentifikasi bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan 0,06 AK/Dokumen identifikasi 0,004 AK/jam 15 jam/Dokumen identifikasi 1 Dokumen identifikasi 15 jam 5 Menghimpun bahan dan data untuk kajian koleksi 0,06 AK/Dokumen penghimpunan 0,004 AK/jam 15 jam/Dokumen penghimpunan 1 Dokumen penghimpunan 15 jam 6 Menghimpun bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum 0,06 AK/Dokumen penghimpunan 0,004 AK/jam 15 jam/Dokumen penghimpunan 1 Dokumen penghimpunan 15 jam 7 Mengidentifikasi bahan perencanaan pengadaan koleksi 0,04 AK/Data identifikasi 0,004 AK/jam 10 jam/Data identifikasi 1 Data identifikasi 10,048 jam 8 Menginventarisasi dan mengidentifikasi bahan dan data perancangan penyajian koleksi 0,06 AK/Data inventarisasi 0,004 AK/jam 15 jam/Data inventarisasi 1 Data inventarisasi 15 jam 9 Mengidentifikasi bahan, peralatan, dan sarana untuk penyajian koleksi 0,04 AK/Data identifikasi 0,004 AK/jam 10 jam/Data identifikasi 1 Data identifikasi 10 jam 10 Menghimpun bahan untuk konsep modul edukasi dan pembimbingan 0,04 AK/Data penghimpunan 0,004 AK/jam 10 jam/Data penghimpunan 1 Data penghimpunan 10 jam C. Pemanfaatan Permuseuman 1 Mengidentifikasi bahan dan peralatan perbanyakan/replika koleksi 0,06 AK/Data identifikasi 0,004 AK/jam 15 jam/Data identifikasi 1 Data identifikasi 15 jam 2 Menghimpun bahan rancangan perbanyakan/replika 0,08 AK/Dokumen penghimpunan 0,004 AK/jam 20 jam/Dokumen penghimpunan 1 Dokumen penghimpunan 20 jam 3 Mengidentifikasi bahan dan data untuk peminjaman koleksi 0,02 AK/Data identifikasi 0,004 AK/jam 5 jam/Data identifikasi 1 Data identifikasi 5 jam Waktu Efektif
(3)(4) (5) (6) (7) (8) (9) Sub Unsur Butir Kegiatan Angka Kredit Rata-Rata Waktu Efektif Volume Kegiatan jdih.kemdikbud.go.id No Unsur
(1)(2) 4 Menghimpun bahan konsep promosi museum 0,08 AK/Dokumen penghimpunan 0,004 AK/jam 20 jam/Dokumen penghimpunan 1 Dokumen penghimpunan 20 jam 5 Menghimpun bahan media promosi museum 0,06 AK/Dokumen penghimpunan 0,004 AK/jam 15 jam/Dokumen penghimpunan 1 Dokumen penghimpunan 15 jam 6 Menghimpun bahan publikasi 0,08 AK/Dokumen penghimpunan 0,004 AK/jam 20 jam/Dokumen penghimpunan 1 Dokumen penghimpunan 20 jam D. Pembinaan Permuseuman 1 Menghimpun bahan untuk materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/menengah/tinggi/umu m 0,06 AK/Dokumen penghimpunan 0,004 AK/jam 15 jam/Dokumen penghimpunan 1 Dokumen penghimpunan 15 jam 2 Menghimpun bahan untuk pemberian penghargaan kepada masyarakat 0,04 AK/Dokumen penghimpunan 0,004 AK/jam 10 jam/Dokumen penghimpunan 1 Dokumen penghimpunan 10 jam 10190 jam Kebutuhan 8,152 Pembulatan 8 Waktu Efektif
(3)(4) (5) (6) (7) (8) (9) Sub Unsur Butir Kegiatan Angka Kredit Rata-Rata Waktu Efektif Volume Kegiatan Jumlah Berdasarkan perhitungan Beban Kerja di atas, diperoleh waktu efektif penyelesaian untuk seluruh volume Beban Kerja Pamong Budaya Terampil pada Museum Daerah V adalah 10.190 (sepuluh ribu seratus sembilan puluh) jam. Dengan demikian, total Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil pada Museum Daerah V adalah = = = 8,15 8 (pembulatan) Tabel 6. Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya Jenjang Mahir pada Museum Daerah V. No Unsur
(1)(2) III. Pelestarian Permuseuman A. Pelindungan Permuseuman 1 Menyusun bahan registrasi dan inventarisasi koleksi museum 0,15 AK/Dokumen penyusunan 0,01 AK/jam 15 jam/Dokumen penyusunan 30 Dokumen penyusunan 450 jam 2 Mengolah data koleksi yang rusak 0,15 AK/Laporan pengolahan 0,01 AK/jam 15 jam/Laporan pengolahan 50 Laporan pengolahan 750 jam 3 Melakukan pengaturan (setting) dan pengoperasian peralatan serta meramu bahan konservasi koleksi; 0,20 AK/Laporan pelaksanaan 0,01 AK/jam 20 jam/Laporan pelaksanaan 50 Laporan pelaksanaan 1000 jam 4 Membuat indeks data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage 0,10 AK/Data pembuatan indeks 0,01 AK/jam 10 jam/Data pembuatan indeks 100 Data pembuatan indeks 1000 jam 5 Menyusun bahan dan data untuk pengamanan koleksi 0,10 AK/Laporan penyusunan 0,01 AK/jam 10 jam/Laporan penyusunan 50 Laporan penyusunan 500 jam 6 Mengolah bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi 0,15 AK/Laporan pengolahan 0,01 AK/jam 15 jam/Laporan pengolahan 30 Laporan pengolahan 450 jam 7 Menyusun bahan dan data pendokumentasian koleksi 0,10 AK/Laporan penyusunan 0,01 AK/jam 10 jam/Laporan penyusunan 2 Laporan penyusunan 20 jam Sub Unsur Butir Kegiatan Angka Kredit Rata-Rata Waktu Efektif Volume Kegiatan Waktu Efektif
(3)(4) (5) (6) (7) (8) (9) jdih.kemdikbud.go.id No Unsur
(1)(2) B. Pengembangan Permuseuman 1 Mengolah hasil klasifikasi bahan database koleksi museum 0,15 AK/Laporan pengolahan 0,01 AK/jam 15 jam/Laporan pengolahan 1 Laporan pengolahan 15 jam 2 Menyusun bahan dan data untuk storyline (alur kisah) pameran 0,15 AK/Dokumen penyusunan 0,01 AK/jam 15 jam/Dokumen penyusunan 1 Dokumen penyusunan 15 jam 3 Mengolah data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi 0,15 AK/Dokumen pengolahan 0,01 AK/jam 15 jam/Dokumen pengolahan 1 Dokumen pengolahan 15 jam 4 Mengklasifikasi bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan 0,10 AK/Dokumen klasifikasi 0,01 AK/jam 10 jam/Dokumen klasifikasi 1 Dokumen klasifikasi 10 jam 5 Mengolah bahan dan data untuk kajian koleksi 0,15 AK/Dokumen pengolahan 0,01 AK/jam 15 jam/Dokumen pengolahan 1 Dokumen pengolahan 15 jam 6 Menyusun bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum 0,10 AK/Dokumen penyusunan 0,01 AK/jam 10 jam/Dokumen penyusunan 1 Dokumen penyusunan 10 jam 7 Mengelola bahan perencanaan pengadaan koleksi 0,10 AK/Dokumen pengelolaan 0,01 AK/jam 10 jam/Dokumen pengelolaan 1 Dokumen pengelolaan 10 jam 8 Mengolah bahan dan data untuk perancangan penyajian koleksi 0,10 AK/Dokumen pengolahan 0,01 AK/jam 10 jam/Dokumen pengolahan 1 Dokumen pengolahan 10 jam 9 Mengelola bahan, peralatan, dan sarana untuk penyajian koleksi 0,15 AK/Dokumen pengolahan 0,01 AK/jam 15 jam/Dokumen pengolahan 1 Dokumen pengolahan 15 jam 10 Mengkompilasi konsep modul edukasi dan pembimbingan 0,15 AK/Dokumen kompilasi 0,01 AK/jam 15 jam/Dokumen kompilasi 1 Dokumen kompilasi 15 jam C. Pemanfaatan Permuseuman 1 Menyusun dan mengelola bahan dan peralatan perbanyakan/replika koleksi 0,20 AK/Dokumen penyusunan 0,01 AK/jam 20 jam/Dokumen penyusunan 1 Dokumen penyusunan 20 jam 2 Mengolah bahan rancangan perbanyakan/replika 0,15 AK/Laporan pengolahan 0,01 AK/jam 15 jam/Laporan pengolahan 1 Laporan pengolahan 15 jam 3 Mengolah bahan dan data untuk peminjaman koleksi 0,15 AK/Dokumen pengolahan 0,01 AK/jam 15 jam/Dokumen pengolahan 1 Dokumen pengolahan 15 jam 4 Mengklasifikasi bahan konsep promosi museum 0,25 AK/Dokumen klasifikasi 0,01 AK/jam 25 jam/Dokumen klasifikasi 1 Dokumen klasifikasi 25 jam 5 Menyusun bahan media promosi museum 0,25 AK/Naskah penyusunan 0,01 AK/jam 25 jam/Naskah penyusunan 1 Naskah penyusunan 25 jam 6 Menyusun bahan publikasi 0,20 AK/Naskah penyusunan 0,01 AK/jam 20 jam/Naskah penyusunan 1 Naskah penyusunan 20 jam D. Pembinaan Permuseuman 1 Mengkompilasi materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/ menengah/ tinggi/ umum 0,20 AK/Dokumen kompilasi 0,01 AK/jam 20 jam/Dokumen kompilasi 1 Dokumen kompilasi 20 jam 2 Mengkompilasi bahan untuk pembinaan dibidang permuseuman 0,20 AK/Dokumen kompilasi 0,01 AK/jam 20 jam/Dokumen kompilasi 1 Dokumen kompilasi 20 jam 4460 jam Kebutuhan 3,568 Pembulatan 4 Sub Unsur Butir Kegiatan Angka Kredit Rata-Rata Waktu Efektif Volume Kegiatan Waktu Efektif
(3)(4) (5) (6) (7) (8) (9) Jumlah Berdasarkan perhitungan Beban Kerja di atas, diperoleh waktu efektif penyelesaian untuk seluruh volume Beban Kerja Pamong Budaya Mahir pada Museum Daerah V adalah 4.460 (empat ribu empat ratus enam puluh) jam. Dengan demikian, total Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya Mahir pada Museum Daerah V adalah = = = 3,57 4 (pembulatan) jdih.kemdikbud.go.id Tabel 7. Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya Jenjang Penyelia pada Museum Daerah V. No Unsur
(1)(2) III. Pelestarian Permuseuman A. Pelindungan Permuseuman 1 Mengolah dan Menyusun bahan registrasi dan hasil inventarisasi koleksi museum 0,30 AK/Laporan pengolahan 0,02 AK/jam 15 jam/Laporan pengolahan 1 Laporan pengolahan 15 jam 2 Mengolah dan Menyusun hasil klasifikasi data koleksi yang rusak 0,30 AK/Laporan pengolahan 0,02 AK/jam 15 jam/Laporan pengolahan 50 Laporan pengolahan 750 jam 3 Melaksanakan pemantauan penyiapan bahan dan peralatan konservasi koleksi 0,30 AK/Laporan pelaksanaan 0,02 AK/jam 15 jam/Laporan pelaksanaan 1 Laporan pelaksanaan 15 jam 4 Menyajikan hasil data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage 0,40 AK/Laporan penyajian 0,02 AK/jam 20 jam/Laporan penyajian 50 Laporan penyajian 1000 jam 5 Memverifikasi bahan dan data untuk pengamanan koleksi 0,21 AK/Dokumen verifikasi 0,02 AK/jam 10 jam/Dokumen verifikasi 50 Dokumen verifikasi 518,33 jam 6 Memverifikasi bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi 0,20 AK/Dokumen verifikasi 0,02 AK/jam 10 jam/Dokumen verifikasi 10 Dokumen verifikasi 100 jam 7 Memverifikasi bahan dan data pendokumentasian koleksi 0,30 AK/Dokumen verifikasi 0,02 AK/jam 15 jam/Dokumen verifikasi 80 Dokumen verifikasi 1200 jam B. Pengembangan Permuseuman 1 Menyajikan bahan database koleksi museum 0,40 AK/Dokumen penyajian 0,02 AK/jam 20 jam/Dokumen penyajian 1 Dokumen penyajian 20 jam 2 Membuat konsep penyusunan storylinepameran 0,29 AK/Naskah pembuatan konsep 0,02 AK/jam 15 jam/Naskah pembuatan konsep 1 Naskah pembuatan konsep 14,583 jam 3 Memvalidasi data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi 0,30 AK/Laporan validasi 0,02 AK/jam 15 jam/Laporan validasi 1 Laporan validasi 15 jam 4 Mereview bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan 0,50 AK/Laporan review 0,02 AK/jam 25 jam/Laporan review 1 Laporan review 25 jam 5 Mengevaluasi bahan dan data untuk kajian koleksi 0,29 AK/Laporan evaluasi 0,02 AK/jam 15 jam/Laporan evaluasi 1 Laporan evaluasi 14,583 jam 6 Menyunting bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum 0,50 AK/Dokumen penyuntingan 0,02 AK/jam 25 jam/Dokumen penyuntingan 1 Dokumen penyuntingan 25 jam 7 Menyusun bahan konsep kajian pengembangan museum 0,30 AK/Dokumen penyusunan 0,02 AK/jam 15 jam/Dokumen penyusunan 1 Dokumen penyusunan 15 jam 8 Membuat materi bahan perencanaan pengadaan koleksi 0,40 AK/Dokumen pembuatan materi 0,02 AK/jam 20 jam/Dokumen pembuatan materi 1 Dokumen pembuatan materi 20 jam 9 Mengkompilasi bahan revitalisasi museum 0,40 AK/Dokumen kompilasi 0,02 AK/jam 20 jam/Dokumen kompilasi 1 Dokumen kompilasi 20,225 jam 10 Memverifikasi bahan dan data untuk perancangan penyajian koleksi 0,40 AK/Laporan verifikasi 0,02 AK/jam 20 jam/Laporan verifikasi 1 Laporan verifikasi 20 jam 11 Memeriksa bahan, peralatan dan sarana untuk penyajian koleksi 0,30 AK/Laporan pemeeriksaan 0,02 AK/jam 15 jam/Laporan pemeeriksaan 1 Laporan pemeeriksaan 15 jam 12 Mengklasifikasi konsep modul edukasi dan pembimbingan 0,30 AK/Naskah pengklasifikasia n 0,02 AK/jam 15 jam/Naskah pengklasifikasi an 1 Naskah pengklasifikasi an 15 jam C. Pemanfaatan Permuseuman 1 Menyajikan bahan dan mengatur peralatan perbanyakan/replika koleksi 0,50 AK/Dokumen penyajian 0,02 AK/jam 25 jam/Dokumen penyajian 1 Dokumen penyajian 25 jam 2 Membuat perbanyakan/replika 0,40 AK/Dokumen pembuatan 0,02 AK/jam 20 jam/Dokumen pembuatan 1 Dokumen pembuatan 20 jam 3 Menyajikan bahan dan data untuk peminjaman koleksi 0,20 AK/Dokumen penyajian 0,02 AK/jam 10 jam/Dokumen penyajian 1 Dokumen penyajian 10 jam 4 Mengkompilasi bahan konsep promosi museum 0,40 AK/Data kompilasi 0,02 AK/jam 20 jam/Data kompilasi 1 Data kompilasi 20 jam 5 Menyajikan bahan media promosi museum 0,40 AK/Data penyajian 0,02 AK/jam 20 jam/Data penyajian 1 Data penyajian 20 jam 6 Menyusun bahan kerjasama/kemitraan 0,50 AK/Dokumen penyusunan 0,02 AK/jam 25 jam/Dokumen penyusunan 1 Dokumen penyusunan 25 jam Sub Unsur Butir Kegiatan Angka Kredit Rata-Rata Waktu Efektif Volume Kegiatan Waktu Efektif
(3)(4) (5) (6) (7) (8) (9) jdih.kemdikbud.go.id No Unsur
(1)(2) D. Pembinaan Permuseuman 1 Mengkategorikan bahan untuk pemberian penghargaan kepada masyarakat 0,50 AK/Dokumen kategorisasi 0,02 AK/jam 25 jam/Dokumen kategorisasi 1 Dokumen kategorisasi 25 jam 2 Membuat materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/ menengah/ tinggi/ umum 0,50 AK/Dokumen pembuatan materi 0,02 AK/jam 25 jam/Dokumen pembuatan materi 1 Dokumen pembuatan materi 25 jam 3987,7 jam Kebutuhan 3,1902 Pembulatan 3 Sub Unsur Butir Kegiatan Angka Kredit Rata-Rata Waktu Efektif Jumlah Volume Kegiatan Waktu Efektif
(3)(4) (5) (6) (7) (8) (9) Berdasarkan perhitungan Beban Kerja di atas, diperoleh waktu efektif penyelesaian untuk seluruh volume Beban Kerja Pamong Budaya Penyelia pada Museum Daerah V adalah 3.987,73 (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma tujuh tiga) jam. Dengan demikian, total Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia pada Museum Daerah V adalah = = = 3,19 3 (pembulatan)