Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2007
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 105
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Nomor: 4301);
BAB I
UNDIKSHA mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, UNDIKSHA menyelenggarakan fungsi:
BAB II
UNDIKSHA terdiri atas:
BAB III
Rektor adalah pembantu Menteri Pendidikan Nasional di bidang yang menjadi tugas kewajibannya.
Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
BAB IV
BAB V
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
Membuka PDF…