Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2010
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 94
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
ISI Padangpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ISI Padangpanjang menyelenggarakan fungsi:
BAB II
ISI Padangpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
BAB III
BAB IV
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas :
BAB V
BAB VI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)