Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016; Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kuota peserta sertifikasi setiap tahun.
Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani guru dan tenaga kependidikan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)