Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2010
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Peserta Didik Yang Orang Tua Atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Bantuan biaya pendidikan diberikan kepada peserta didik pada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, dan perguruan tinggi yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
Pemberian bantuan biaya pendidikan bertujuan membantu peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan untuk dapat menyelesaikan pendidikan pada masing-masing jenjang pendidikan.
Persyaratan calon penerima bantuan biaya pendidikan adalah sebagai berikut:
Orang tua atau wali peserta didik yang menerima bantuan biaya pendidikan mengawasi peserta didik agar:
Bantuan biaya pendidikan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pendidikan Nasional.
Direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar, direktorat jenderal yang menangani pendidikan menengah, dan direktorat jenderal yang menangani pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangannya menetapkan prosedur operasional standar pemberian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri ini. 5
Membuka PDF…