Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2018
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi berdasarkan prinsip:
Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi bertujuan untuk:
BAB II
BAB III
Pegawai yang berhak menerima Penghargaan terdiri atas:
Persyaratan penerima Penghargaan bagi Pegawai Berprestasi sebagai berikut:
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
BAB IV
BAB V
Membuka PDF…