Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengutamaan Film Indonesia dan pengutamaan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri dapat digunakan sebagai dasar untuk:
BAB II
BAB III
Pengutamaan Sumber Daya Dalam Negeri berupa penggunaan Insan Perfilman Indonesia dalam bidang jasa teknik Film, pengarsipan Film, apresiasi Film, penjualan dan/atau penyewaan Film, ekspor Film, dan impor Film dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2019, No. 1037
Membuka PDF…