Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2007
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Bantuan Kesejahteraan bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
Pengusulan dan penetapan guru penerima bantuan kesejahteraan dilakukan setiap tahun dengan mendasarkan perkembangan tingkat kesulitan tiap-tiap daerah khusus dan keadaan fiskal negara.
Bantuan kesejahteraan berlaku mulai Januari sampai dengan Desember pada tahun berjalan.
Pemberian bantuan kesejahteraan dapat dihentikan atau dibatalkan apabila:
Dinas Pendidikan Kabupaten wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengenai kejadian yang menyebabkan terjadinya penghentian atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 4
Semua instansi yang terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan kesejahteraan melakukan koordinasi untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dari peraturan ini.
Mekanisme pengusulan dan penetapan penerima bantuan kesejahteraan bagi guru yang bertugas di daerah khusus serta tata cara penyaluran dana bantuan kesejahteraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2007 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TTD. BAMBANG SUDIBYO Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I, TTD. Muslikh, S.H. NIP 131479478
Membuka PDF…