Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2009
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tinggi, Dan Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Sebagai Badan Hukum Pendidikan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf a paling sedikit berisi tentang:
Rencana peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf a serta rencana perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a paling sedikit berisi:
Membuka PDF…