Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2010
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Calon Penulis Buku; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada calon penulis buku atau naskah yang dinyatakan belum layak pakai atau belum menjadi pemenang sayembara yang diajukan dalam Penilaian Buku Teks Pelajaran dan/atau Sayembara Penulisan Naskah Buku Pengayaan.
Persyaratan untuk memperoleh bantuan sosial adalah sebagai berikut:
Tahapan pemberian bantuan sosial meliputi:
Bantuan sosial yang diberikan kepada penerima bantuan sosial dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang sesuai.
Pejabat yang menangani perbukuan atau pejabat lain yang mengelola bantuan sosial bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Petunjuk teknis Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh pejabat yang menangani perbukuan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. NIP196108281987031003
Membuka PDF…