Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2019
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup tata edar Film meliputi:
Pelaku Usaha Pengedaran Film berhak menolak memberikan Film untuk dipertunjukkan oleh Pelaku Usaha Pertunjukan Film apabila Pelaku Usaha Pertunjukan Film:
Pelaku Usaha Pertunjukan Film berhak menolak mempertunjukkan Film apabila:
Pelaku Usaha Pertunjukan Film wajib membatalkan Pertunjukan Film apabila Film tersebut dinyatakan ditarik dari peredaran oleh Menteri berdasarkan pertimbangan Lembaga Sensor Film.
Membuka PDF…