Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan teknis dan administratif di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
Membuka PDF…