Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2007
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Nasional di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
Peringatan hari nasional di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional terdiri atas:
Biaya untuk pelaksanaan penyelenggaraan peringatan Hari Nasional di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pendidikan Nasional yang sesuai.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 174/U/2002 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Nasional dan Peristiwa Penting di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku.
3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 6 November 2007 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD Salinan sesuai dengan aslinya, BAMBANG SUDIBYO Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, a.n. Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum II, Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan II, TTD. Mulyanto, S.H. NIP. 131571489
Membuka PDF…