Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2010
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini. 3
Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, TTD. Dr.A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM. NIP 196108281987031003
Membuka PDF…