Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2007
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
Penyaluran tunjangan profesi bagi guru dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengenai perubahan data guru dan kejadian yang dapat mengakibatkan terjadinya penghentian atau pembatalan tunjangan profesi bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2007 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. BAMBANG SUDIBYO Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I, TTD. Muslikh, S.H. NIP 131479478
Membuka PDF…