Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, TTD. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 521 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM NIP 196108281987031003 Diperiksa dan disetujui oleh: Karo Hukor Dirjen Dikdas Sesjen 1 SALINAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 36 TAHUN 2011 TANGGAL 23 AGUSTUS 2011 PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SD/SDLB) I. PENDAHULUAN Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar yang belum mencapai Standar Nasional Pendidikan atau percepatan pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar. Alokasi DAK Bidang Pendidikan per daerah dan pedoman umum DAK ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan penetapan alokasi dan pedoman umum DAK tersebut, Menteri Pendidikan Nasional menetapkan petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Pendidikan. Alokasi DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB sebesar Rp.8.033.040.000.000,- (delapan triliun tiga puluh tiga miliar empat puluh juta rupiah). Setiap kabupaten/kota penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi dana yang diterima. II. KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN
a.buku pengayaan;
b.buku referensi;
c.buku panduan pendidik;
d.alat peraga pendidikan;
e.sarana teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan
f.multimedia interaktif. 2
4.Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB sebesar Rp.8.033.040.000.000,- (delapan triliun tiga puluh tiga miliar empat puluh juta rupiah) digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan dan penyediaan sarana peningkatan mutu dengan rentang 35% s.d. 65% sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota untuk masing-masing kegiatan berikut:
a.pembangunan prasarana pendidikan meliputi: (1) rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan berat, (2) pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya, dan (3) pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
b.penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan meliputi: (1) buku pengayaan, (2) buku referensi, (3) buku panduan pendidik, (4) alat peraga pendidikan, (5) sarana teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, dan multimedia interaktif. Contoh rentang penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk SD/SDLB. No Kabupaten/Kota Pembangunan Prasarana Pendidikan Penyediaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Keterangan 1 A 35 % 65 % Penentuan persentase perbandingan oleh kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan 2 B 36 % 64 % 3 C 37 % 63 % 4 ....... ........ ...... 5 D 65 % 35 %
5.Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB dibagi dalam 4 (empat) kategori yaitu:
a.Kategori 1 : rehabilitasi ruang kelas rusak berat dan/atau sedang;
b.Kategori 2 : pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
c.Kategori 3 : pembangunan perpustakaan, perabotnya dan sarana peningkatan mutu pendidikan;
d.Kategori 4 : sarana peningkatan mutu pendidikan.
6.Target yang akan dicapai dalam kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB adalah:
a.tersedianya ruang kelas yang cukup dan layak;
b.tersedianya ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
c.tersedianya sarana peningkatan mutu pendidikan yang memadai.
7.Asas umum dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 meliputi:
a.efisien, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b.efektif, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.terbuka dan bersaing, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa 3 yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
d.transparan, berarti menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan;
e.akuntabel, berarti pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dapat dipertanggungjawabkan;
f.adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
g.kepatutan, yaitu penjabaran kegiatan DAK Bidang Pendidikan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
h.manfaat, berarti pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat. III. PERENCANAAN TEKNIS Mekanisme pengalokasian DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
1.Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional melakukan sosialisasi DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi;
2.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan pemetaan dan menetapkan sekolah calon penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.kebutuhan sekolah sesuai dengan kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB, dan
b.alokasi DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB yang diterima dan dana pendamping (APBD);
3.Atas usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota menetapkan sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB melalui Surat Keputusan;
4.Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011, daerah wajib menyampaikan rencana penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar c.q Direktur Pembinaan Sekolah Dasar dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
5.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB kepada sekolah calon penerima DAK Bidang Pendidikan;
6.Penggunaan anggaran DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dan SKPD yang bersangkutan;
7.Sekolah menerima dan menginventarisasikan barang yang diperoleh dari kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB. 4 IV. KRITERIA SD/SDLB PENERIMA DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011
1.Kriteria Umum:
a.Diprioritaskan untuk sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpencil, tertinggal dan terbelakang, serta daerah perbatasan dengan negara lain;
b.Belum memiliki prasarana dan/atau sarana peningkatan mutu pendidikan yang memadai;
c.Pada tahun anggaran 2011 tidak sedang menerima bantuan sejenis baik dari sumber dana pusat (APBN) maupun dari sumber dana daerah (APBD I atau APBD II);
d.Setiap sekolah hanya berhak mendapatkan satu kategori peruntukan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB.
2.Kriteria Khusus
a.Kategori 1 1) Diperuntukkan bagi SD/SDLB yang memiliki ruang kelas rusak berat dengan tingkat kerusakan 46% s.d 65% dan rusak sedang dengan tingkat kerusakan 31% s.d 45%; 2) Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) yang mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai jumlah siswa stabil atau meningkat; dan 3) Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) dibangun di atas lahan milik sendiri (milik pemerintah untuk sekolah negeri; milik yayasan untuk sekolah swasta) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b.Kategori 2 1) Diperuntukkan bagi SD/SDLB yang memiliki jumlah rombongan belajar lebih banyak dari jumlah ruang kelas yang ada; 2) Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) yang mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah siswa stabil atau meningkat; 3) Memiliki lahan yang cukup untuk membangun ruang kelas baru dengan ukuran 7m x 8m, lengkap dengan perabotnya; 4) Jika SD/SDLB tidak memiliki lahan yang cukup, maka ruang kelas baru dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan lantai 1 (satu) telah memenuhi persyaratan untuk bangunan bertingkat.
c.Kategori 3 1) Diperuntukkan bagi SD/SDLB yang telah memiliki ruang kelas cukup dan layak tetapi belum memiliki perpustakaan dengan luas minimal 56m 2 serta sarana peningkatan mutu pendidikan yang memadai; 2) Memiliki lahan yang cukup untuk membangun ruang perpustakaan/ pusat sumber belajar seluas minimal 56m 2 ; 3) Jika SD/SDLB tidak memiliki lahan yang cukup, maka ruang perpustakaan/ pusat sumber belajar dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan lantai 1 (satu) telah memenuhi persyaratan untuk bangunan bertingkat. 5
d.Kategori 4 Diperuntukkan bagi SD/SDLB yang telah memiliki ruang kelas cukup dan layak serta perpustakaan/pusat sumber belajar dengan luas minimal 56m 2 tetapi belum memiliki sarana peningkatan mutu pendidikan yang memadai. V. PENYALURAN DAN PELAKSANAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN
1.Penyaluran Dana
a.DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat c.q Kementerian Keuangan) ke Rekening Kas Umum Daerah (kabupaten/kota).
b.mekanisme dan tata cara mengenai penyaluran DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pelaksanaan Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 menggunakan metoda pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
3.Pelaksana Pelaksana DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan. VI. PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SD/SDLB Alokasi Dana untuk pembangunan prasarana pendidikan didasarkan pada perhitungan proporsi antara kebutuhan pembangunan prasarana pendidikan dan sarana peningkatan mutu pendidikan yang ditetapkan dengan rentang penggunaan sebagaimana dimaksud pada angka II.5.
1.Penggunaan DAK Bidang Pendidikan untuk SD/SDLB untuk pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan, meliputi: (a) buku pengayaan, (b) buku referensi, (c) buku panduan pendidik, (d) alat peraga pendidikan, (e) sarana teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, dan (g) multimedia interaktif;
2.Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah berdasarkan hasil pemetaan sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3.Alokasi dana pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebesar Rp129.705.600,-. (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima ribu enam ratus rupiah).
4.Standar dan spesifikasi teknis sebagai mana dimaksud pada angka 1 dijelaskan pada Lampiran II dan III peraturan ini. VII. ACUAN PENGADAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SD/SDLB
1.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II dan III merupakan acuan minimal dalam pelaksanaan pengadaan. 6
2.Penggunaan DAK Bidang Pendidikan untuk SD/SDLB dalam pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan mengacu pada spesifikasi teknis yang ditelaah/direkomendasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP);
3.Penggunaan DAK Bidang Pendidikan untuk SD/SDLB Tahun Anggaran 2011 harus menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara serta mempertimbangkan:
a.kemanfaatan dan keberdayagunaan bagi sekolah;
b.kualitas barang;
c.kemudahan perawatan (termasuk harus ada buku petunjuk operasional penggunaan dan perawatan/perakitan dalam bahasa Indonesia);
d.ketersediaan suku cadang;
e.jangka waktu penggunaan (masa pakai/umur teknis); dan
f.masa garansinya.
4.Alokasi dana yang ditetapkan merupakan besaran patokan biaya tertinggi yang menjadi dasar acuan bagi pelaksana DAK Bidang Pendidikan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
5.Data yang digunakan sebagai dasar penyusunan HPS adalah harga pasar setempat berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a.informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
b.informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber dana lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh agen tunggal/pabrikan;
d.biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e.inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
f.hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g.perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate); dan
h.informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
6.Apabila terdapat sisa dana dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk menambah volume atau sasaran sesuai dengan peruntukannya.
7.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 hanya boleh digunakan untuk membiayai pengadaan barang sesuai dengan Petunjuk Teknis DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 ini. VIII. KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK DAPAT DIBIAYAI DAK DAN PEMENUHANNYA
1.Kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK
a.administrasi kegiatan;
b.penyiapan kegiatan fisik;
c.penelitian;
d.pelatihan; 7
e.perjalanan dinas; dan
f.kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk dalam Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB seperti izin mendirikan bangunan, pembebasan tanah, pematangan tanah, konsultan, dan sebagainya.
2.Pemenuhan Biaya yang tidak dapat dibiayai DAK Kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK sebagaimana dimaksud pada angka 1, pembiayaannya dibebankan dari anggaran/biaya umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar dana pendamping. IX. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1.Dinas Pendidikan Provinsi
a.Mengkoordinasikan sosialisasi pelaksanaan DAK bagi kabupaten/kota sebagai tindak lanjut sosialisasi di tingkat pusat dengan mengundang nara sumber dari institusi yang relevan;
b.Melaksanakan supervisi dan monitoring serta penilaian terhadap pelaksanaan DAK bidang pendidikan untuk SD/SDLB di kabupaten/kota;
c.Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, u.p. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
2.Pemerintah Kabupaten/Kota
a.Menganggarkan dana pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya, sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
b.Menyediakan anggaran/dana biaya umum untuk kegiatan perencanaan, sosialisasi, pengawasan, biaya lelang dan biaya operasional lainnya sesuai dengan kebutuhan;
c.Menetapkan nama-nama SD/SDLB penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 dalam Keputusan Bupati/Walikota dan salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar up. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat;
d.Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK di tingkat kabupaten/kota.
3.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a.Menetapkan panitia pengadaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2011 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
b.Membentuk Tim Teknis untuk melakukan pemetaan dan pendataan kondisi prasarana sekolah dan sarana peningkatan mutu pendidikan di sekolah;
c.Membuat rencana alokasi jumlah SD/SDLB yang akan menerima DAK Bidang Pendidikan per kecamatan, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan;
d.Mengusulkan nama-nama SD/SDLB sasaran DAK Bidang Pendidikan tahun 2011 kepada Bupati/Walikota, berdasarkan hasil pemetaan dan pendataan;
e.Menyampaikan rencana penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 8 Anggaran 2011 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar c.q Direktur Pembinaan Sekolah Dasar dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
f.Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g.Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun pelaporan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dengan mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK; dan
h.Melaporkan pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar up. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
4.Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
5.Kepala Sekolah
a.Bersama guru terkait memeriksa kelengkapan, kondisi, dan kesesuaian barang dengan naskah Berita Acara Serah Terima;
b.Menandatangani berita acara serah terima barang di sekolah;
c.Mencatat hasil DAK bidang pendidikan sebagai inventaris sekolah.
6.Komite Sekolah Komite Sekolah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011, Komite Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat sekolah. X PELAPORAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN SANKSI
1.Pelaporan Laporan pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan kabupaten/kota, dan laporan pusat. 9 Laporan Kabupaten/kota
a.Bupati/walikota menyusun laporan triwulanan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK bidang pendidikan sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan ini, kepada: 1) Menteri Keuangan; 2) Menteri Pendidikan Nasional; dan 3) Menteri Dalam Negeri.
b.Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud huruf (a) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
c.Rincian pelaporan sebagaimana dimaksud huruf (a) mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK).
2.Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan
a.Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta institusi lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK).
b.Pengawasan. Pengawasan fungsional/pemeriksaan tentang pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional dan Inspektorat Daerah.
3.Sanksi
1.Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana yang melakukan tindakan penyalahgunaan, penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis ini serta peraturan perundang-undangan yang terkait, ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pemerintah kabupaten/kota yang melakukan kegiatan tidak berpedoman pada petunjuk teknis ini serta peraturan perundangan lain yang terkait, dipandang sebagai penyimpangan yang akan dikenai sanksi hukum.
1.Bagi Daerah yang terkena dan/atau terjadi bencana alam, dana DAK bidang pendidikan dapat digunakan secara keseluruhan sesuai kebutuhan daerah terkait dengan bidang pendidikan, setelah mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional. 10
2.Bencana alam sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh kepala daerah setempat.
3.Mekanisme pengajuan usulan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
a.Pemerintah kabupaten/kota mengajukan usulan perubahan kegiatan kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan tembusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
b.Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Menteri Pendidikan Nasional memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan perubahan kegiatan tersebut. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM NIP 196108281987031003 1 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 36 TAHUN 2011 TANGGAL 23 AGUSTUS 2011 PENGADAAN BUKU PERPUSTAKAAN UNTUK SD/SDLB I. PENGADAAN BUKU PERPUSTAKAAN Pengadaan buku yang dibiayai oleh program DAK Bidang pendidikan SD/SDLB adalah buku perpustakaan. Buku perpustakaan dimaksud terdiri dari tiga jenis yaitu Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik. Hal ini mengacu pada pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun
2008.Pengertian buku-buku tersebut adalah sebagai berikut:
1.Buku pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
2.Buku referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
3.Buku panduan pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik. Jenis dan jumlah buku yang akan diadakan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
1.Perkiraan Jumlah Paket Buku Satu sekolah hanya boleh mendapatkan satu paket pengadaan buku. Perkiraan paket buku, dan alokasi dana adalah seperti pada Tabel 1. Tabel 1. Perkiraan Paket Buku dan Alokasi Dananya No Jenis Buku Judul Minimal Jumlah Set Minimal 1 Buku Pengayaan 840 2 set 2 Buku Referensi 10 3 set 3 Buku Panduan Pendidik 50 2 set
2.Alokasi Dana Pengadaan Buku Perpustakaan Alokasi dana untuk pengadaan buku perpustakaan maksimal sebesar Rp 52.160.000.- (lima puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah), yang terdiri dari:
a.Buku pengayaan Rp 45.360.000.- (empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
b.Buku referensi Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
c.Buku panduan pendidik Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
3.Persyaratan Umum Persyaratan umum pengadaan buku perpustakaan mengikuti prosedur sebagai berikut : SALINAN 2
a.Pengadaan buku dilaksanakan menurut peraturan perundang- undangan.
b.Buku yang dibeli adalah buku baru, tanpa kerusakan atau cacat;
c.Buku yang dapat dibeli adalah buku-buku yang sudah mendapatkan penilaian dari Pusat Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional antara tahun 2003 s.d. 2010 dan sesuai dengan spesifikasi teknis.
d.Jumlah 840 judul untuk Buku Pengayaan, 10 judul untuk Buku Referensi, dan 50 judul untuk Buku Panduan Pendidik adalah jumlah judul minimal dalam pengadaan buku perpustakaan SD.
e.Buku yang diadakan adalah buku nonteks yang terdiri dari buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik. Buku-buku tersebut bukan merupakan buku pokok peserta didik, tidak dilengkapi dengan evaluasi, tidak serial berdasarkan tingkat kelas, terkait dengan sebagian atau salah satu Standar Kompetensi/ Kompetensi Dasar, dapat dimanfaatkan pembaca lintas jenjang pendidikan, cocok sebagai bahan pengayaan, dan rujukan.
4.Persyaratan Teknis Buku yang diadakan harus memenuhi syarat-syarat teknis sebagai berikut:
a.bukan merupakan buku teks mata pelajaran;
b.memiliki kualitas isi/subtansi dan fisik yang baik;
c.merujuk pada standar kualitas yang berlaku di Kemdiknas: 1) buku kamus bahasa telah lulus penilaian oleh Pusat Bahasa Kemdiknas; 2) buku selain yang dimaksud pada butir 1) telah lulus penilaian dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (dahulu Pusat Perbukuan) Kemdiknas;
d.buku yang materinya terkait dengan pendidikan agama telah mendapat keabsahan dari Kementerian Agama;
e.tanda lulus penilaian dicantumkan pada sampul buku di bagian belakang;
f.memperkaya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
g.menunjang pemenuhan kebutuhan perpustakaan sekolah;
h.tidak bias jender, dan menghindari hal-hal yang mengadu domba karena perbedaan SARA (suku,agama, ras, dan antar golongan);
i.tidak memuat hal-hal yang bersifat pornografi;
j.mengembangkan kreativitas dan mendorong motivasi belajar siswa, serta meningkatkan minat baca siswa;
k.menuntun dan mengembangkan kecakapan akademik, sosial, kewirausahaan, motorik, dan kecakapan hidup (life skills);
l.menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
m.penyajian materi hendaknya sistematis, logis, dan aktual, serta didukung dengan ilustrasi gambar yang menarik;
n.susunan buku lengkap, meliputi: halaman pendahulu (preliminary pages), halaman isi (konten) dan halaman penyudah (end matter/back matter), daftar pustaka dan glossary. Dikecualikan dari ketentuan ini untuk buku fiksi, muatan lokal dan pengembangan diri. 3 II. SPESIFIKASI TEKNIS BUKU PERPUSTAKAAN Penggunaan DAK Bidang Pendidikan untuk buku perpustakaan SD/SDLB mengacu pada spesifikasi teknis sebagai berikut: 4 CONTOH STANDAR/SPESIFIKASI TEKNIS BUKU PENGAYAAN A. Jenis : Buku Pengayaan B. Bentuk : Buku Bacaan, Buku Fiksi, dan Buku Non Fiksi C. Bidang Kajian :
1.Pendidikan Agama
2.Pendidikan Kewarganegaraan
3.Bahasa Indonesia dan Sastra
4.Ilmu Pengetahuan Sosial
5.Matematika
6.Ilmu Pengetahuan Alam
7.Seni Budaya dan Keterampilan
8.Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
9.Pengembangan Diri D. Spesifikasi Fisik dan Spesifikasi Isi No. Fungsi Standar/Spesifikasi Fisik Standar/Spesifikasi Isi
a.Paket alat peraga pembelajaran Matematika, dengan alokasi dana sebesar Rp9.795.600,00 (sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah) meliputi: 1) Alat Peraga Matematika Pemula; dan 2) Alat Peraga Matematika Permainan.
b.Paket alat peraga Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dengan alokasi dana sebesar Rp 8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah), meliputi: 1) Kit IPA/Sains; 2) Kit IPBA; dan 3) Kit simulasi fase bulan. 2
c.Paket alat peraga pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Gejala Alam dan Bentang Alam, dengan alokasi dana sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
d.Paket alat peraga pembelajaran bahasa, dengan alokasi dana sebesar Rp 10.550.000,00 (sepuluh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), meliputi: 1) Kit Bahasa Indonesia; dan 2) Kit Bahasa Inggris.
e.Paket alat peraga Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, dengan alokasi dana sebesar Rp13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
f.Paket alat peraga Seni Budaya dan Keterampilan dengan alokasi dana sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
3.Persyaratan Umum:
a.Pengadaan barang dilaksanakan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b.Setiap alat/barang yang dibeli merupakan alat/barang baru;
c.Alat/barang yang dibeli tanpa kerusakan atau cacat;
d.Peralatan harus aman terhadap pemakai dan peralatan itu sendiri; dan
e.Memiliki kualitas yang baik.
4.Persyaratan Teknis Persyaratan teknis alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran/ alat elektronik pendidikan adalah:
a.Mendukung konsep materi dalam kegiatan belajar mengajar;
b.Mudah digunakan baik oleh siswa maupun guru;
c.Sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
d.Mendukung pencapaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SD;
e.Pemeliharaan dan perbaikan dapat dilakukan di sekolah;
f.Suku cadang mudah didapat;
g.Penggunaannya aman untuk digunakan baik oleh siswa maupun guru;
h.Peralatan terbuat dari bahan/material yang bermutu;
i.Peralatan tertentu mempunyai bentuk dan warna yang menarik;
j.Mempunyai perbandingan bentuk yang proporsional;
k.Peralatan yang menggunakan ukuran harus memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi;
l.Tanda-tanda teknis peralatan harus jelas;
m.Peralatan harus dilengkapi dengan manual/petunjuk penggunaan alat atau contoh panduan pembelajaran;
n.Peralatan berupa kit/perangkat, setiap item dan komponen peralatan harus mempunyai tempat/tatakan masing-masing di dalam kit;
o.Mengutamakan produk yang sudah mendapat pengesahan/rekomendasi dari lembaga/institusi yang berwenang;
p.Pengepakan peralatan harus rapi sesuai dengan sifat dari peralatan;
q.Memiliki masa pakai (durability) minimal 3 (tiga) tahun;
r.Mengutamakan produksi dalam negeri. 3 II PENGADAAN SARANA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN DAN MULTIMEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF
1.Pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan multimedia pembelajaran interaktif yang dibiayai oleh oleh program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) terdiri atas:
a.Perangkat manajemen perpustakaan elektronik;
b.Multimedia pembelajaran interaktif.
2.Alokasi Dana Alokasi dana untuk sarana teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan multimedia pembelajaran interaktif adalah sebesar Rp 25.600.000,00 (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) yang pengadaannya dilakukan per paket, terdiri atas:
a.Pengadaan perangkat manajemen perpustakaan elektronik sebesar Rp18.100.000,- (delapan belas juta seratus ratus ribu rupiah), meliputi: 1) Perangkat Keras (Hardware): a) Komputer PC b) Laptop/notebook c) Printer, dan d) Uninteruptible power supply (UPS) 2) Perangkat lunak (software): a) Software manajemen perpustakaan; b) Software pembelajaran IPS; c) Software pembelajaran TIK; d) Software pembelajaran PKn; dan e) Software pembelajaran keterampilan edukatif.
b.Pengadaan multimedia pembelajaran interaktif sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), meliputi: 1) Pembelajaran Interaktif Bahasa Inggris; 2) Pembelajaran Interaktif IPA; dan 3) Pembelajaran Interaktif Matematika.
3.Persyaratan Umum:
a.Pengadaan barang dilaksanakan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b.Setiap alat/barang yang dibeli merupakan alat/barang baru;
c.Alat/barang yang dibeli tanpa kerusakan atau cacat;
d.Peralatan harus aman terhadap pemakai dan peralatan itu sendiri; dan
e.Memiliki kualitas yang baik.
4.Persyaratan Teknis:
a.Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan: 1) memiliki merek yang sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2) produksi minimal tahun 2010; dan 3) memberikan serifikat garansi minimal 1 (satu) tahun dan jaminan ketersediaan suku cadang minimal 5 (lima) tahun. 4) piranti lunak (software) pembelajaran: 4 a) memenuhi Standar Isi dan Standar kelulusan untuk SD; b) memperkaya/memperluas pengetahuan siswa dalam bentuk interaktif; c) program berjalan secara otomatis tanpa instalasi sehingga mudah digunakan oleh siswa maupun guru; d) program (software) merupakan produk orisinil yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengembang; e) CD/DVD merupakan hasil cetak mesin, yang dicetak dengan menggunakan mesin replikasi CD/DVD dengan menggunakan teknologi glass mastering; f) CD/DVD yang dicetak mempunyai kode barcode/IFPI untuk membuktikan keaslian produk; 5) mengutamakan piranti lunak (software) konten pembelajaran yang telah memperoleh penilaian dari Pustekom, Kemdiknas. 6) mengutamakan produksi dalam negeri.
b.Kit Multimedia Pembelajaran Interaktif; 1) sesuai dan memenuhi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk SD sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 Tahun 2006; 2) mendukung pencapaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SD; 3) program pembelajaran yang disajikan secara interaktif; 4) CD/DVD merupakan hasil cetak mesin, yang dicetak dengan menggunakan mesin replikasi CD/DVD dengan menggunakan teknologi glass mastering; 5) CD/DVD yang dicetak mempunyai kode barcode/IFPI untuk membuktikan keaslian produk; 6) produksi (penggandaan) minimal tahun 2010; 7) memperkaya/ memperluas pengetahuan siswa dalam bentuk interaktif; 8) program berjalan secara otomatis tanpa instalasi sehingga mudah digunakan oleh siswa maupun guru; 9) program (software) merupakan produk orisinil yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengembang; dan 10) mengutamakan piranti lunak (software) konten pembelajaran yang telah memperoleh penilaian dari Pustekom Kemdiknas. III SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PERAGA PENDIDIKAN, SARANA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, DAN MULTIMEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF Penggunaan DAK Bidang Pendidikan untuk Alat Peraga Pendidikan, Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Multimedia Pembelajaran Interaktif untuk SD/SDLB mengacu pada spesifikasi teknis sebagai berikut : 5 CONTOH STANDAR/SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PERAGA MATEMATIKA PEMULA (DASAR) No. Fungsi Alat Nama Alat Standard/Spesifikasi Jumlah
(1)(2) (3) (4) (5) 1 Sebagai dudukan cermin datar agar berdiri tegak Penumpu Cermin Datar Ukuran : + Ø 1,5 ~ 3 Cm Bahan : Plastik Injek Warna : Berwarna Diskripsi : Terdapat celah untuk meletakkan cermin lentur, terdapat pin sistem Ø 0,5 mm untuk ditempatkan pada landasan serbaguna 2 Buah 2 Sebagai penjepit selang, pipa plastik, booser/ speaker Penjepit Selang Ukuran : + 1 ~ 2 cm x 2,5 ~ 3 cm Bahan : Plastik Injek Warna : Berwarna Diskripsi : terdapat 2 pin sistem Ø 0,5 cm dapat diletakakan pada papan serbaguna 4 Buah 3 Model untuk mengubah energi listrik ke energi gerak dan media perubahan energi Dinamo-motor Ukuran : 5,9 Volt (standar) penggunaan umum 1 Buah 4 Listrik menjadi cahaya Bola Lampu Ukuran : 3.8 Volt (ModeL E-10) Bahan : gelas, kuningan 2 Buah 5 Sebagai roda bergandar untuk menunjukan perubahan energy gerak ke bentuk energi lainnya Tali pada Roda Bahan : Katun, panjang sekitar 1 meter Diskripsi : Tali warna putih, dililitkan pada Roda Plastik 1 Roll 6 Sebagai soket Spiral Pin Ukuran : + 1~ 2 cm, sistem Ø 0,5 cm Bahan : Stenlis Steel 20 Buah 7 Sebagai penghantar arus listrik Kabel Penghubung Pendek Ukuran : + 7 ~ 10 cm, pada kedua ujung di beri logam/solder 7 Buah 8 Sebagai penghantar arus listrik Kabel Penghubung Panjang Ukuran : + 17 ~ 20 cm, pada kedua ujung di beri logam/solder 7 Buah 9 Memahami hubungan antar gaya, gerak dan energi serta fungsinya Katrol Ø 7 Cm Bahan : Plastik ABS Diskripsi : Pada badan katrol terdapat celah untuk meletakkan tali, dan terdapat lubang ± Ø 0,7 mm, petunjuk arah dan pin pemutar Katrol. 1 Buah 10 Menjelaskan fungsi pesawat sederhana Katrol Ø 3,5 Cm Bahan : Plastik Injek Diskripsi : Pada badan katrol terdapat celah untuk meletakkan tali, dan terdapat lubang ± Ø 0,7 mm, petunjuk arah dan pin pemutar Katrol. 1 Buah 11 Pemegang katrol pada saat percobaan Dudukan Poros Ukuran : + 1 ~ 1,5 cm x 4 ~ 6 cm Bahan : Plastik Injek Warna : Berwarna Diskripsi : Poros terletak pada bagian tengah dudukan, dilengkapi ring pengunci terdapat dua pin sistem Ø 0,5 cm dapat diletakkan pada papan serbaguna 2 Buah 12 Penghubung antara baterai dan alat listrik lainnya Jepit Buaya Merah Diskripsi : Terpasang pada kabel listrik Ukuran : + Panjang : 25 ~ 35 cm 1 set 13 Penghubung antara baterai dan alat listrik lainnya Jepit Buaya Hitam Diskripsi : Terpasang pada kabel listrik Ukuran : + Panjang : 25 ~ 35 cm 1 set 14 Menunjukkan pesawat sederhana yang dapat membuat pekerjaan lebih mudah dan lebih cepat Katrol Ganda Ukuran : + Bingkai 1,5 ~ 2 cm x 3,5 ~ 4 cm, Katrol sekitar Ø 2 cm Bahan : Plastik Injek PP, ABS Warna : Bingkai dengan katrol berbeda warna (Kontras) Diskripsi : Bingkai katrol plastik, 2 buah katrol dapat berputar bebas/lancar, pada bagian atas bawah terdapat pengait dari logam 1 Buah 16 No. Fungsi Nama Barang Standar / Spesifikasi Teknis Jumlah
(1)(2) (3) (4) (5) 15 Menunjukkan pesawat sederhana yang dapat membuat pekerjaan lebih mudah dan lebih cepat Katrol Tunggal Ukuran : Minimal Bingkai 1,5 ~ 2 cm x 3,5 ~ 4 cm, Katrol sekitar Ø 2 cm Bahan : Plastik Injek PP, ABS Warna : Bingkai dengan katrol berbeda warna (Kontras) Diskripsi : Bingkai katrol plastik, katrol dapat berputar bebas/lancar, pada bagian atas bawah terdapat pengait dari logam 1 Buah 16 Tempat dudukan baterai Dudukan baterai dapat terhubung melalui kabel dengan alat lainnya Tempat Baterai Ukuran : + 7 cm x 7,5 cm Bahan : Plastik Injek Diskripsi : Pada bagian bawah ada simbol kutub baterai secara permanen Untuk meletakkan 4 (empat) buah Baterai AA, 1,5 Volt 1 Buah 17 Mengidentifikasi sifat tekanan udara Pipa Plastik Ukuran : + Ø 5 cm Panjang 15 ~ 20 cm Bahan : Plastik Warna : Berwarna 1 Buah 18 Berfungsi sebagai dudukan tabung Kapsul Cincin kaki tiga Ukuran : Panjang 15 ~ 18 cm x Ø 0,7 cm Bahan : Logam 1 Buah 19 Memperaktekkan fungsi saklar sebagai pemutus dan penyambung arus listrik Saklar Tekan on/off Ukuran : + 1 ~ 2 cm x 3 ~ 5 cm Bahan : landasan Plastik PP, plat dari logam Diskripsi : saklar tekan on/off terpasang pada landasan plastik, terdapat dua pin sistem Ø 0,5 cm Plat I dikuatkan dengan baut, plat II menempel, pada alas sejajar dengan plat I dikuatkan dengan baut. 1 Buah 20 Sebagai pengukuran Menyajikan informasi tentang perpindahan dan perubahan energi listrik Meter Listrik Ukuran : + 8 ~ 9 cm x 9 ~ 10 cm Bahan : Plastik Injek Warna : Berwarna Diskripsi : Terdapat 4 buah soket spiral pin 1 Buah 21 Pemegang alat/komponen alat pada saat percobaan : penjepit dinamo-meter, Cermin cekung besar. Penumpu bentuk A Ukuran : + 6 ~ 7 cm x 7 ~ 9 cm Bahan : Plastik Injek 2 Set 22 Sebagai penjepit Penumpu bentuk A pada saat percobaan menggunakan dinamo- meter Jepit Penumpu Ukuran : + 1 ~ 1,5 cm x 2,5 ~ 3 cm Bahan : Plastik Injek 2 Buah 23 Tempat meletakkan lilin Dudukan Lilin Ukuran : + 4 cm x 4 cm Bahan : MDF / Plastik Diskripsi : Terdapat lubang/dudukan lilin 1 Buah 24 Menangkap bayangan atau berkas cahaya yang dihasilkan membuktikan sifat cahaya merambat lurus Layar Ukuran : + 11 cm x 9 cm Bahan : Plastik Injek Warna : Bening Translusen 1 Buah 25 Tempat meletakkan layar Dudukan Layar Ukuran : + 4 cm x 4 cm Bahan : MDF/Plastik Warna : Natural Diskripsi : Terdapat dudukan untuk meletakkan Layar 1 Buah 26 Menunjukkan perubahan energi listrik menjadi energi Cahaya, dll Dudukan Lampu Ukuran : + 1 ~ 2 cm x 3 ~ 5 cm Bahan : Alas Plastik Injek, Plat I dan Plat II dari Logam Diskripsi : dudukan lampu terpasang pada landasan plastik, terdapat dua pin sistem Ø 0,5 cm Plat I dikuatkan dengan baut, plat II menempel, pada alas sejajar dengan plat I dikuatkan dengan baut. 2 Buah 27 Berfungsi sebagai penumpu pada papan serbaguna ketika di gunakan pada saat peragaan Penumpu Papan Serbaguna Ukuran : 0,5 ~ 1,5 cm x 5 ~ 6 cm Bahan : Plastik Injek Diskripsi : Terdapat celah untuk menegakan papan serbaguna 4 Buah 17 No. Fungsi Nama Barang Standar / Spesifikasi Teknis Jumlah
(1)(2) (3) (4) (5) 28 Menyelidiki sifat cahaya Filter warna merah Ukuran : 4 ~ 6 cm x 4 ~ 6 cm Bahan : Plastik Transparan Bening Warna : Merah, terdapat tangkai 1 Buah 29 Menyelidiki sifat cahaya Filter warna hijau Ukuran : 4 ~ 6 cm x 4 ~ 6 cm Ukuran : Plastik Transparan Bening Warna : Hijau, terdapat tangkai 1 Buah 30 Menyelidiki sifat cahaya Filter warna biru Ukuran : 4 ~ 6 cm x 4 ~ 6 cm Ukuran : Plastik Transparan Bening Warna : Biru, terdapat tangkai 1 Buah 31 Menyelidiki sifat cahaya Filter warna kuning Ukuran : 4 ~ 6 cm x 4 ~ 6 cm Ukuran : Plastik Transparan Bening Warna : Kuning, terdapat tangkai 1 Buah 32 Untuk menjelaskan proses pencerminan/ pemantulan Mengidentifikasi sifat-sifat Bayangan Lempeng Cermin Datar Ukuran : + 7,5 cm x 15 cm Bahan : Plastik Lentur/elastis 1 Buah 33 Mengidentifikasi tenaga yang dihasilkan Tabung Reaksi Bahan : Kaca Borosilikat 1 Buah 34 Alat bantu pemegang tabung reaksi yang terdapat dilingkungan dan sifat-sifatnya Penjepit Tabung Ukuran : + 5 cm x 12 cm Bahan : Stenlis Steel Diskripsi : Dapat menjepit tabung Reaksi, di dudukan pada Cermin Cekung Besar 1 Buah 35 Mendiskripsikan energi bunyi Siring Besar Ukuran : 50 cc, berskala 1 Buah 36 Menyelidiki Luas Penampang Siring Kecil Bahan : 10 cc, berskala 2 Buah 37 Memfokuskan cahaya Kaca Pembesar Ukuran : pembesaran 3 x Bahan : Plastik Bening/kaca 1 Buah 38 Menyelidiki pengaruh panjang pendek kolom udara pada tinggi-rendah bunyi Pipa Almunium Ukuran : + 14 cm, Ø 8 mm Diskripsi : Salah satu ujung di beri lubang untuk digantungkan tali 2 Buah 39 Pipa Aluminium Ukuran : + 12 cm, Ø 8 mm Diskripsi : Salah satu ujung di beri lubang untuk digantungkan tali 1 Buah 40 Pipa Aluminium Ukuran : + 7 cm, Ø 8 mm Diskripsi : Salah satu ujung di beri lubang untuk digantungkan tali 1 Buah 41 Sebagai papan yang berfungsi ganda dengan jarak lubang kompatibel dengan penjepit selang, Saklar tekan on/off, dll Papan Serbaguna Ukuran : + 20,5 cm x 29,5 cm x 1 cm Bahan : Plastik Injek Diskripsi : Pada landasan terdapat lubang dengan sistem Ø 0,5 cm, sebanyak 330 Jarak antar lubang kompatibel dengan Penjepit selang, Saklar tekan, dudukan katrol, dll 1 Buah 42 Menyelidiki sifat-sifat cahaya Lembar Plastik Warna Ukuran : + 7 cm x 1,5 cm Warna : Warna Bahan : Plastik 1 Buah 43 Mengidentifikasi sifat pemantulan bunyi Lembar Karet Ukuran : + 8 x 8 cm Bahan : Karet 1 Buah 44 Mengidentifikasi sifat gas, pemuaian gas Balon Bahan : Kualitas baik, standar penggunaan umum 1 Buah 45 Cermin Cekung Besar Ukuran : + Ø 15 cm Bahan : Plastik Injek di krum Diskripsi : Berbentuk parabola terdapat pegangan pada kanan dan kiri 1 Buah 46 Mengidentifikasi sifat-sifat Cahaya Prisma Siku-siku Bahan : Plastik/Kaca 1 Buah 47 Alat Pengukur suhu pada percobaan tertentu Thermometer Skala : 0 o – 110 o C Ukuran : + 30 cm, terpasang tali 1 Buah 48 Lilin/plastisin Bahan : Lilin Lembek 1 Buah 49 Mengidentifikasi sifat pemantulan bunyi Tabung Kapsul Ukuran : + Ø 6,3 cm T : 16 cm Bahan : Plastik Transparan 1 Buah 50 Mengidentifikasi sifat cahaya merambat lurus Tutup Senter 1 celah Ukuran : + 10 cm, Ø 3 cm Warna : Hitam Bahan : Plastik PP Diskripsi : dipasangkan pada senter (sebagai penutup senter) 1 Buah 18 No. Fungsi Nama Barang Standar / Spesifikasi Teknis Jumlah
(1)(2) (3) (4) (5) 51 - Mendiskripsikan sifat- sifat cahaya - Membuat suatu karya/model dari bahan sederhana dengan menerapkan sifat-sifat cahaya Tabung Kaleidoskop Ukuran : + 12,5 cm, Ø 4,5 cm Bahan : Plastik 1 Buah 52 Tabung Penyambung Kaleidoskop Ukuran : + Ø 4,5 cm x 7 cm Bahan : Plastik Bening Transparan 1 Buah 53 Tabung Obyek Kaleidoskop Ukuran : + Ø 4 cm x 2,5 cm Bahan : Plastik Bening Transparan 1 Buah 54 Penutup Tabung Kaleidoskop Ukuran : + Ø 4,2 cm x 1 cm Bahan : Plastik Bening Transparan 1 Buah 55 Cermin Kaleidoskop Ukuran : + 3 cm x 12,5 cm Diskripsi : di pasangkan pada tabung kaleidoskop 3 Buah 56 Lembar Lingkaran Ukuran : + Ø 3,7 cm Bahan : Plastik Solid warna Hitam berlubang 1 Buah 57 Lembar Lingkaran Ukuran : + Ø 3,7 cm Bahan : Plastik Bening warna kuning 1 Buah 58 Lembar Lingkaran Ukuran : + Ø 3,7 cm Bahan : Plastik Bening warna Merah 1 Buah 59 Manik-manik Ukuran : Bermacam Bahan : Plastik 1 set 60 Mangkok Neraca Ukuran : + Ø 9,5 cm Bahan : Plastik Injek Diskripsi : Terdapat 3 lubang untuk gantungan mangkok neraca dan 4 lubang untuk tali penggantung 1 Buah 61 Menjelaskan pesawat sederhana dapat membuat pekerjaan lebih mudah dan lebih cepat Tuas/Neraca dengan penyeimbang Ukuran : + 40 cm Bahan : Plastik Injek Diskripsi : pada posisi tengah terdapat lubang untuk jepit Tuas/Dudukan Neraca 1 Buah 62 Jepit Tuas/Dudukan Neraca Ukuran : + Ø 8 mm x 2 cm Bahan : Plastik Injek 1 Buah 63 Penggantung Mangkok Neraca Ukuran : + 17 cm Bahan : Plastik Injek PP Diskripsi : Ditiap ujung terdapat pengait yang kompatibel dengan mangkok neraca 1 Buah 64 Bak Plastik Ukuran : + 17 cm x 11 cm x 9 cm Bahan : Plastik Transparan 1 Buah 65 Perpaduan beberapa warna menjadi warna baru Cakram 2 Warna Ø 5 cm Ukuran : + Ø 5 cm Bahan : Plastik Injek Diskripsi : terdapat tangkai untuk memutar secara manual 1 Buah 66 Cakram 2 Warna Ø 3 cm Ukuran : + Ø 3 cm Bahan : Plastik Injek Diskripsi : terdapat tangkai untuk memutar secara manual 1 Buah 67 Cakram 6 Warna Ø 5 cm Ukuran : + Ø 5 cm Bahan : Plastik Injek Diskripsi : terdapat tangkai untuk memutar secara manual 1 Buah 68 Cakram 6 Warna Ø 3 cm Ukuran : Plastik Injek, ± Ø 3 cm Diskripsi : terdapat tangkai untuk memutar secara manual 1 Buah 69 Cakram 2 Warna (Elektrik) Ukuran : + Ø 7,5 cm Bahan : karton di Vernis Diskripsi : penyambung Plastik ± Ø 1,5 cm terdapar pin, untuk dipasangkan ke dynamo 1 Buah 70 Cakram 6 Warna (Elektrik) Ukuran : + Ø 7,5 cm Bahan : karton di Vernis Diskripsi : penyambung Plastik ± Ø 1,5 cm terdapar pin, untuk dipasangkan ke dynamo 1 Buah 71 Pemukul Ukuran : 15 ~ 18 cm Bahan : Tangkai Logam berujung bandul dengan pemegang kayu 1 Buah 19 No. Fungsi Nama Barang Standar / Spesifikasi Teknis Jumlah
(1)(2) (3) (4) (5) 72 Menjelaskan berbagai energi dan penggunaannya. Baling-baling Ukuran : ± 9.5 cm Bahan: : Plastik Injek Warna : Berwarna 1 Buah 73 Menyelidiki bayangan yang dibentuk cermin datar Batang Bayang- bayang I Ukuran : ± Ø 0,4 mm, x ±12 cm Bahan : Kayu 1 Buah 74 Sebagai objek Batang Bayang- bayang II Ukuran : ± Ø 0,4 mm, x ± 8 cm Bahan : Kayu 1 Buah 75 Menjelaskan daya hubungan dengan tekanan air Papan Skala Ukuran : ± 3 cm x 12 cm Bahan : Plastik Injek/Karton Diskripsi : Papan dengan Skala terdapat dua pin sistem Ø 0,5 cm untuk diletakkan pada papan serbaguna 1 Buah 76 - Mendeskripsikan bunyi yang terdapat di lingkungan sekitar serta difat-sifatnya. - Menjelaskan berbagai energi alternatif dan cara penggunaannya Garputala Ukuran : 10 ~ 11 cm, Ø 2 ~ 3,5 mm Bahan : Logam di krom 1 Buah 77 Menjelaskan gaya hubungannya dengan tekanan air Corong Plastik Ukuran : Ø atas 4 ~ 5 cm x T 5 ~ 6 cm, Ø bawah 5 ~ 55 mm Bahan : Plastik Injek Warna : Berwarna Diskripsi : Mulut Corong berbentuk Kerucut, Tinggi leher 2 ~ 2,5 cm 2 Buah 78 Selang Plastik Ukuran : ± Ø 0,5 cm, x 1 meter Bahan : Plastik PE Lunak 1 gulung 79 Booser/Speaker Ukuran : ± Ø 2 cm Diskripsi : Speaker terpasang pada landasan plastik ukuran ± 4 cm x 5 cm 1 Buah 80 Penggaris Ukuran : Panjang 30 cm Bahan : Plastik 1 Buah 81 Busur Derajat Bahan : Plastik 1 Buah 82 Penggerak Katrol Tali /karet Ukuran : ± Ø 7,5 cm Bahan : Karet/Plastik Diskripsi : Sebagai Penggerak roda 1 Buah 83 Resistor/ Hambatan Tetap Ukuran : 100 Ώ Bahan : terpasang pada landasan Plastik dengan dua pin sistem Ø 0,5 cm Plat I, Plat II dikuatkan dengan system baut, pada alas sejajar 1 Buah 84 Resistor/ Hambatan Tetap Ukuran : 200 Ώ Bahan : terpasang pada landasan Plastik dengan dua pin sistem Ø 0,5 cm Plat I, Plat II dikuatkan dengan system baut, pada alas sejajar 1 Buah 85 Media Lempeng Kuningan Ukuran : ± 0,8 cm x 6 cm Bahan : Plat Kuningan Diskripsi : Salah satu ujung terdapat 2 lubang, ujung lainnya 1 lubang Ø 2 mm 1 Buah 86 Media Lempeng Tembaga Ukuran : ± 0,8 cm x 6 cm Bahan : Plat Tembaga Bahan : Salah satu ujung terdapat 2 lubang, ujung lainnya 1 lubang Ø 2 mm 1 Buah 87 Media Lempeng Seng Ukuran : ± 0,8 cm x 6 cm Bahan : Plat Seng Diskripsi : Salah satu ujung terdapat 2 lubang, ujung lainnya 1 lubang Ø 2 mm 1 Buah 88 Media Lempeng Plastik Ukuran : ± 0,8 cm x 6 cm Bahan : Plat Plastik Diskripsi : Salah satu ujung terdapat 2 lubang, ujung lainnya 1 lubang Ø 2 mm 1 Buah 89 Media Lempeng aluminium Ukuran : ± 0,8 cm x 6 cm Bahan : Plat Aluminium Diskripsi : Salah satu ujung terdapat 2 lubang, ujung lainnya 1 lubang Ø 2 mm 1 Buah 20 No. Fungsi Nama Barang Standar / Spesifikasi Teknis Jumlah
(1)(2) (3) (4) (5) 90 Media Lempeng kayu Ukuran : ± 0,8 cm x 6 cm Bahan : Plat Kayu Diskripsi : Salah satu ujung terdapat 2 lubang, ujung lainnya 1 lubang Ø 2 mm 1 Buah 91 Media Lempeng Karet Ukuran : ± 0,8 cm x 6 cm Bahan : Karet Diskripsi : Salah satu ujung terdapat 2 lubang, ujung lainnya 1 lubang Ø 2 mm 1 Buah 92 Media Lempeng Karton Ukuran : ± 0,8 cm x 6 cm Bahan : Karton Diskripsi : Salah satu ujung terdapat 2 lubang dan ujung lainnya 1 lubang Ø 2 mm 1 Buah 93 Menentukan besarnya tekanan terhadap benda. Neraca Pegas Ukuran : 1,5 N 1 Buah 94 Periskop Ukuran : ± 6 cm x 6 cm Panjang 40 cm Bahan : Plastik PP, Berwarna Diskripsi : 2 bh kotak periskop, Terdapat celah pengintai, dudukan cermin 2 Buah 95 Sebagai Pembiasan Cermin Periskop Ukuran : ± 8 cm x 7 cm Bahan : Kaca Cermin 2 Buah 96 Stop watch Digital Diskripsi : Plastik, Standar penggunaan umum 1 Buah 97 Sebagai Pemberat Beban pemberat (Bandul) Ukuran : ± Ø 8 mm x 1,5 ~ 2,5 mm Bahan : Kuningan Diskripsi : terdapat pengait logam atas bawah 4 Buah 98 Sebagai Pengikat Karet Ukuran : Karet gelang 3 Buah 99 Pengait Cermin Ukuran : ± 3 cm x 12 cm Bahan : Kawat Diskripsi : Sebagai pengait Cermin Lentur 1 Buah 100 Lilin sumbu Ukuran : Standar 1 Buah 101 Penyimpanan Peralatan Kecil Kotak Peralatan Kecil Ukuran : ± 8,5 x 8,5 cm Bahan : Plastik Transparan Bening 4 Buah 102 Kawat Tembaga Ukuran : ± 500 cm, Ø 0,3 mm ~ 0,5 mm Diskripsi : Kawat berisolasi tergulung pada klosan Plastik 1 Roll 103 Lampu Senter Ukuran : Memuat 2 buah baterai AA. 1,5 V 1 Buah 104 Baterai Ukuran : AA, 1,5 Volt 4 Buah 105 Klip Kertas Bahan : Logam 5 Buah 106 Sterofoam Ukuran : ± 4 cm x 4 cm 1 Buah 107 Mendiskripsikan hubungan antara gaya, gerak dan energi melalui, percobaan gaya magnet. Magnet batang Ukuran : Standar Bahan : Logam Bermagnet, Diskripsi : Terdiri dari dua kutub magnet (Kutub Utara, Kutub Selatan) 1 Pasang 108 Plat bentuk L Ukuran : ± 1 cm x 5 cm Bahan : Logam 2 Buah 109 Plat bulat Ukuran : ± Ø 3 cm Bahan : Logam 1 Buah 110 Katrol Ø 2 cm Ukuran : ± Ø 2 cm Bahan : Plastik Injek 1 Buah 111 Lampu LED Bahan : Plastik Diskripsi : terpasang pada landasan Plastik dengan dua pin sistem Ø 0,5 cm Plat I, Plat II dikuatkan dengan system baut, pada alas sejajar 1 Buah 112 Pengukur Gelas Ukur 100 ml Bahan : Plastik Bening 1 Buah 113 Kotak Persegi Panjang Ukuran : ± 6 x 3 x 3 cm, tebal 1,2 mm Bahan : Plastik Bening 1 Buah 114 Double Tip Standar Umum 1 Buah 115 Mendiskripsikan hubungan antara gaya, gerak dan energi melalui gaya magnet Serbuk /Pasir Besi Ukuran : ± Ø 3 cm x 5 cm Diskripsi : Serbuk berada dalam wadah plastik transparan 25 gram 116 Amplas Ukuran : ± 8 cm x 8 cm Bahan : Standar Umum 1 Lembur 117 Kompas Ukuran : ± Ø 2 cm Bahan : Standar Umum 1 Buah 118 Sumber Bunyi Snar Gitar Bahan : Logam/Nylon Diskripsi : Salah satu ujung di pasang 1 Buah 21 No. Fungsi Nama Barang Standar / Spesifikasi Teknis Jumlah
(1)(2) (3) (4) (5) pengait 119 Ring Plastik Bahan : Plastik Ukuran : ± Ø 2 cm 1 Buah 120 Kertas Saring Ukuran : Standar Bahan : Standar 1 Buah 121 Penyelam dan pelampung Ukuran : ± 1 cm x 4 cm Bahan : Plastik Injek Diskripsi : Penyelam dengan pelampung yang dapat di lepas 1 set 122 Ring Poros Bulat Bahan : Plastik Injek 1 Buah 123 Karton Bercelah Bahan : Plastik Lentur Ukuran : ± 20 x 7 cm, tinggi celah 5 cm Warna : Hitam Diskripsi : Dapat dikaitkan untuk membentuk lingkaran 1 Buah 124 Kawat Melingkar Ukuran : ± Ø 1,5 cm Bahan : Tembaga Diskipsi : 20 x lilitan 1 Buah 125 Bola Sterofoam Ukuran : ± Ø 1,5 cm Bahan : Setrofoam 1 Buah 126 Mempraktekkan pola penggunaan dan perpindahan energi cahaya ke energi listrik. Solar Sel Ukuran : ± 6,5 cm x 6,5 cm Diskripsi : Terpasang pada landasan Plastik ABS 1 Buah 127 Dudukan Wadah Bahan : Plastik PVC (Vacum Forming) Bahan : Berwarna Diskripsi : Memiliki lekukan-lekukan (coakan) 1 Set 128 Tempat untuk meletakkan alat Kotak Alat Ukuran : 60 ~ 61 cm x 25 ~ 27 cm Bahan : Impraboard Plastik Diskipsi : Terdapat kancing pengunci 1 Buah 129 Panduan perakitan alat Buku Manual Ukuran : A5/B5/A4 Bahan : Isi : minimal HVS 70 gr Cover : minimal Art Carton 210 gr Cetak : Isi : minimal 1 (satu) warna Cover : full color di vernis 1 Eksp 130 Panduan pembelajaran pemanfaatan Kit yang menunjang pendalaman materi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) / Sains Buku Panduan Pembelajaran IPA Buku : Ukuran : A4/A5/B5 Bahan Cover : Minimal Ivory/AC 210 gr Bahan Isi : Minimal HVS 70 gr Jilid : Jahit Kawat, Perfect Binding Cetak Isi : Minimal 1 (satu) warna Cetak Cover : Full Color 1 eks Catatan : Setiap 1 (satu) paket alat dan kelengkapannya dimasukkan dalam wadah atau terbungkus plastik dan dimasukkan ke dalam dus yang tercetak nama alat peraga dan jumlah isi yang terdapat didalamnya. 22 CONTOH STANDAR/SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PERAGA SIMULASI FASE BULAN No. Fungsi Nama Alat Standar/Spesifikasi Teknis Jumlah
(1)(2) (3) (4) (5)