Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2019
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id 2019, No.1174
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pedoman evaluasi organisasi Kementerian merupakan acuan dalam melakukan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas dan fungsi serta permasalahan dan kendala yang dihadapi organisasi.
Pedoman evaluasi organisasi Kementerian bertujuan untuk memastikan:
Evaluasi organisasi Kementerian mencakup 2 (dua) dimensi pokok organisasi yaitu:
Dimensi struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas subdimensi:
Diferensiasi spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c mengacu pada tempat kedudukan, fasilitas, dan penyebaran unit organisasi secara geografis.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)