Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2009
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Universitas Jenderal Soedirman; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Universitas Jenderal Soedirman merupakan tolok ukur kualitas pelayanan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian 767 kepada masyarakat dalam rangka menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional serta siap latih sehingga dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Apabila Universitas Jenderal Soedirman dalam memberikan pelayanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini maka status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) Universitas Jenderal Soedirman dapat diusulkan ke Menteri Keuangan untuk ditinjau kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2009 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Salinan sesuai aslinya TTD Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional BAMBANG SUDIBYO Kepala Biro Hukum dan Organisasi TTD Dr. Andi Pangerang Moenta, SH, MH, DFM. NIP. 19610828 198703 1 003
Membuka PDF…