Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2019
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Unit Kerja wajib melakukan pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam bentuk:
Pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No. 1175 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2019 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…