Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2010
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bahan Ujian Sekolah/Madrasah digandakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, keterbacaan, dan kualitas bahan. 4
Sekolah/madrasah yang tidak menyelenggarakan Ujian Sekolah/Madrasah bergabung pada sekolah/madrasah lain.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dapat melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah.
Pengawasan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dilakukan oleh tim pengawas ujian yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah.
Membuka PDF…