Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan www.jdih.kemdikbud.go.id Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan:
BAB III
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi:
BAB IV
Alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun anggaran 2019 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota untuk satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.
BAB V
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dengan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).
BAB VI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemdikbud.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2019 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD. MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 102 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 www.jdih.kemdikbud.go.id SALINAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2019 PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAK NONFISIK BOP PAUD Dari hasil pemantauan masih banyak anak-anak yang kurang beruntung untuk memperoleh manfaat yang paling mendasar dari www.jdih.kemdikbud.go.id program PAUD. Mereka memiliki keterbatasan untuk memperoleh layanan yang layak melalui program PAUD: anak perempuan, anak-anak migran, dan anak- anak korban konflik, bencana, dan kekerasan; anak-anak yang hidup dalam kemiskinan ekstrim dan di pedesaan serta daerah terpencil; anak yang kesehatannya buruk, kurang gizi, dan menyandang cacat serta keterlambatan perkembangan; serta anak-anak dari minoritas bahasa/etnis. Pencapaian selama 17 tahun sejak program PAUD dicanangkan oleh pemerintah menunjukkan hal yang positif dalam keikutsertaan peserta didik khususnya usia 3-6 tahun dalam program-program PAUD. Cita- cita memberikan kado ulang tahun emas kemerdekaan Indonesia yang ke 100 akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berintegritas dan berdaya saing global. Berdasarkan proyeksi data Biro Pusat Statistik jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 19,23 juta anak, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (proyeksi berdasarkan hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja produktif yang jika dipersiapkan dengan baik sejak dini akan menjadi modal pembangunan. Sebaliknya, jika tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan atau bencana demografi. Maju dan berkembangnya pembangunan suatu bangsa atau negara sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan generasi penerusnya. Penyiapan generasi unggul untuk menjawab kemajuan peradaban harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. PAUD merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. www.jdih.kemdikbud.go.id Maju dan berkembangnya program PAUD yang berkualitas tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat saja tetapi harus melibatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota termasuk semua unsur keluarga, lembaga pendidikan serta unsur masyarakat untuk saling bersinergi secara aktif untuk pencapaian tujuan bersama yaitu mempersiapkan anak yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Sinergi dan partisipasi semua komponen termasuk peran aktif Bunda PAUD di semua jenjang sangat berdampak positif dalam penyelenggaraan PAUD. Hal ini ditunjukkan dengan perkembangan angka pertisipasi kasar (APK) PAUD untuk anak usia 3-6 tahun pada tahun 2018 mencapai 74,28%. Sedangkan jumlah lembaga penyelenggara PAUD yang telah mencapai 200.576 satuan pendidikan yang tersebar di 72 ribu lebih desa/kelurahan. Dari jumlah lembaga yang ada tersebut, hampir 98% diantaranya diselenggarakan oleh masyarakat. Untuk meningkatkan layanan PAUD yang inklusif, adil dan bermutu serta berkelanjutan bagi semua anak usia dini, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2016 berupaya membantu penyediaan BOP PAUD melalui dana alokasi khusus Nonfisik (DAK Nonfisik). Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 46 ayat (1) UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan. DAK Nonfisik BOP PAUD ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonil bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD, guna memberikan layanan PAUD yang lebih bermutu. Untuk mewujudkan perencanaan, pengelolaan, pertanggung-jawaban dan pelaporan serta akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD, agar www.jdih.kemdikbud.go.id tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. Petunjuk Teknis ini menjadi acuan semua pihak dalam pemanfaatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. B. TUJUAN BANTUAN Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD untuk:
Membuka PDF…