Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; jdih.kemdikbud.go.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemberian Honorarium bagi Pendidik bertujuan untuk meningkatkan:
Aparatur pengawas internal pada Kementerian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Honorarium bagi Pendidik seseuai ketentuan.
Pemberian Honorarium bagi Pendidik dibayarkan setiap akhir bulan pada tahun anggaran berkenaan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian Honorarium bagi Pendidik pada tahun anggaran 2020 dibayarkan terhitung mulai bulan April sampai dengan bulan Desember 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemdikbud.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2021 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 11 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ttd. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 jdih.kemdikbud.go.id
Membuka PDF…