Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2011
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Universitas Udayana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Universitas Udayana merupakan tolok ukur kualitas pelayanan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional serta siap latih sehingga dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Apabila Universitas Udayana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini maka status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) Universitas Udayana dapat diusulkan ke Menteri Keuangan untuk ditinjau kembali sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Pendidikan Nasional, Dr. A. Pangerang Moenta, SH., MH., DFM. NIP 19610828 198703 1 003
Membuka PDF…